Kamis 09 Jul 2020 21:57 WIB

Protokol Kesehatan Bagi Tahanan Baru di Rutan Kelas Solo

.

Rep: Muhammad Ayudha/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menerima tahanan baru dari Polresta Solo di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menerima tahanan baru dari Polresta Solo di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

Petugas Rutan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat mendata tahanan baru di Rutan Klas IA Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2020). Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan diantaranya tahanan sudah menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. (FOTO : ANTARA/Mohammad Ayudha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Rutan Klas IA Solo menerapkan protokol kesehatan saat menerima tahanan baru untuk mencegah penularan COVID-19 di dalam rutan.

Tahanan baru sudah harus menjalani rapid test, pemeriksaan kesehatan sebelum masuk rutan dan wajib menjalani isolasi di ruang tahanan khusus selama 14 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement