Kamis 09 Jul 2020 19:53 WIB

Cara Dapatkan Invoice Tagihan Listrik PLN

PLN memastikan menerbitkan penagihan biaya listrik tiap bulan melalui email.

Meteran listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Meteran listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN(Persero) memastikan perusahaan selalu menerbitkan invoice penagihan pemakaian listrik setiap bulan secara detail kepada pelanggan. Caranya, dengan melalui pendaftaran e-mail.

Untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Pelanggan perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan.

Baca Juga

Selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

“Kami sangat transparan untuk metode perhitungan tagihan pelanggan, semuanya tertuang secara lengkap melalui email yang akan diterima setiap bulan oleh pelanggan. Hal ini kami lakukan demi memberikan perlindungan dan memenuhi keterbukaan kepada konsumen” ucap Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, Agung Murdifi, Kamis (9/7).

Dirinya juga mengajak pelanggan segera mendaftarkan emailnya agar bisa mendapatkan informasi terperinci terkait biaya tagihan listrik setiap bulannya. Untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet, invoice rincian tagihan listrik juga bisa didapatkan melalui kantor Unit Layanan Pelanggan terdekat atau melalui Contact Center PLN 123.

PLNjuga menjelaskanbahwainvoice tagihan tersebut berisi informasi tentang :

1. Stand pemakaian: Stand Akhir dan Stand Awal

2. Total Pemakaian Listrik berdasarkan jumlah kWh

3. Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik Bruto

4. Rupiah Kompensasi Tingkat Mutu Pelayanan

5. Jumlah Pemakaian Tenaga Listrik Netto

6. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) yang ditagihkan

7. Tagihan Lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan)

8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah

9. Jumlah Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (PTL) ditambah Tagihan Lainnya

10. Pajak Penambahan Nilai

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement