Kamis 09 Jul 2020 16:45 WIB

Bupati Banyumas Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka

Saat ini kasus warga yang tertular Covid 19, masih banyak ditemukan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Banyumas Achmad Husein
Foto: Eko Widiyatno /Republika
Bupati Banyumas Achmad Husein

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tahun ajaran baru 2020/2021, akan dimulai Senin (13/7) pekan depan. Namun mengingat perkembangan wabah Covid 19 di Banyumas, Bupati Achmad Husein memutuskan untuk menunda kegiatan belajar tatap muka. "Belum, kita belum izinkan sekolah untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka," jelasnya, Kamis (9/7).

Dia menyebutkan, saat ini kasus warga yang tertular Covid 19, masih banyak ditemukan. Meskipun sebagian besar kasusnya, merupakan kasus OTG atau orang tanpa gejala. Meski bentuknya OTG, Husein menilai, penyakit ini tetap berbahaya. "Tidak semua yang terjangkit virus Covid 19, pasti akan OTG. Kalau menjangkiti anak-anak sekolah, kasusnya bisa melebar ke mana-mana dan menimbulkan korban," katanya.    

Baca Juga

Meski belum akan dilakukan belajar tatap muka, Husein menginstruksikan agar anak-anak dan sekolah tetap melakukan kegiatan pembelajaran. Bentuknya, bisa secara daring. "Silakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengaturnya," katanya.

Husein juga menyatakan, penundaan kegiatan belajar tatap muka ini, dipastikan akan berlaku untuk seluruh tingkat pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemkab. Dengan demikian, mulai sekolah PAUD hingga SMP, tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan belajar tatap muka. Termasuk juga sekolah-sekolah swasta.

Sedangkan untuk sekolah tingkat SLTA yang kewenangannya berada di Pemprov Jateng. Bupati mengatakan, Pemkab Banyumas akan mengajukan permohonan agar pada awal tahun ajaran baru memberlakukan kegiatan belajar dengan sistem daring. "Kita sudah ajukan permohonan ke gubernur. Tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu jawaban dari provinsi," katanya.

Soal sampai kapan kegiatan belajar tatap muka ini tidak diselenggarakan, Bupati mengaku masih belum bisa memutuskan. "Berlakunya, ya sampai ada pengumuman lebih lanjut. Tentunya dengan memperhatikan perkembangan wabah Covid di Banyumas," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyatakan, pada penerimaan siswa baru tahun ini, tidak boleh ada sekolah yang memungut iuran dalam bentuk apa pun. Terutama, sekolah-sekolah negeri yang menjadi tanggung jawab Pemkab. "Termasuk untuk membeli seragam baru, sekolah dilarang menarik pungutan. Kita mempertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini terdampak wabah Covid 19," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Irawati, mengatakan sebelum ada perintah bupati, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan pola kegiatan belajar yang disesuaikan dengan era new normal. Namun dengan adanya perintah penundaan kegiatan belajar tatap muka, maka pihaknya akan merumuskan kembali kegiatan belajar dengan menggunakan sistem daring.

"Kita harus mengikuti keputusan dari bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19. Termasuk pembukaan kegiatan sekolah, juga harus dengan persetujuan dari Gugus Tugas," katanya.

Sebelumnya, dalam video conference dengan 79 Bunda Paud se Banyumas, Irawati juga menyampaikan agar sekolah PAUD tidak menyelenggarakan kegiatan belajar tatap muka lebih dulu. "Kebijakan ini diambil untuk melindungi murid dan guru dari wabah Covid-19. Terlebih, wilayah Banyumas yang tadinya sudah masuk zona hijau kini kembali menjadi zona kuning," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement