Kamis 09 Jul 2020 16:44 WIB

3 Cara Terhindar dari Uang Haram Menurut Syekh Jadul Haqq

Syekh Jadul Haq memberikan 3 langkah agar terhindar dari uang haram.

Syekh Jadul Haq memberikan 3 langkah agar terhindar dari uang haram. Suap.ilustrasi
Foto: antarafoto
Syekh Jadul Haq memberikan 3 langkah agar terhindar dari uang haram. Suap.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  Uang haram itu dinamai al-suht, dari kata sahata, yashut yang berarti al-haram atau sesuatu yang tak ada kebaikan di dalamnya (al-ladzi la yubarak fih). Kata al-suht, menurut pakar bahasa al-Farra' bermakna 'lapar' atau 'kelaparan' (syiddat al-ju').

Kata al-suht, menurut pakar tafsir Ibn 'Asyur, mencakup semua uang atau pendapatan yang diperoleh secara tidak halal, seperti riba, suap, makan harta anak yatim, dan barang-barang hasil curian (al-maghshub). Yang paling besar dan paling buruk dari semua itu adalah suap (risywah).

Baca Juga

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang makna al-suht. Jawabnya, ''Al-Risywah fi al-hukm (uang suap (sogokan) الرشوة في الحكم dalam bidang hukum atau dunia peradilan.'' (Ibn Jaririr dari Umar ra).

Alquran juga mengingatkan bahwa uang haram itu, seperti halnya riba, tak ada kebaikan di dalamnya, yakni mamhuq. dan mendatangkan siksa bagi tuannya.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS Al-Baqarah [2]: 276). 

Dalam salah satu fatwanya, Jadul Haqq Ali Jadul Haqq, mantan Syekh al-Azhar Meisr, mengingatkan kaum Muslim agar menjauhkan diri dari uang haram (al-suht).

Caranya, yang pertama kita mula-mula harus meninggalkan kebiasan buruk, mencari harta dengan cara-cara yang tidak halal seperti korupsi, manipulasi, dan melakukan praktik suap. 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

''Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta yang lain di antara kamu dengan cara yang batil.'' (QS al-Baqarah [2]: 188).

Lalu, kedua kita tidak boleh membiarkan, apalagi mendukung dan bekerja sama dengan orang-orang yang melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dukungan dan kerja sama hanya untuk dan atas dasar kebaikan dan takwa (QS Al-Maidah [5]: 2).

Selanjutnya, yang ketiga, kaum Muslim diingatkan tentang azab dan siksa Tuhan, tak saja di dunia, tetapi juga di akhirat.

Seperti diterangkan dalam Alquran dan juga dalam banyak hadis, uang haram (al-suht) dan yang sejenis itu akan diperlihatkan oleh Allah kelak di akhirat. Firman-Nya: 

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

''Barangsiapa berkhianat (korupsi), maka ia akan datang (menghadap Tuhan) membawa hasil korupsinya itu di hari kiamat.'' (QS Ali Imran [3]: 161) 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement