Kamis 09 Jul 2020 07:53 WIB

Mahfud Berencana Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor

Tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Inpres dan akan diaktifkan kembali

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Sebelumnya, tim tersebut telah dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres) dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

"Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," ungkap Mahfud usai menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/7) malam.

Tim tersebut, kata Mahfud, beranggotakan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham. Kemenko Polhukam akan mengkoordinasikan tim tersebut. Dengan diaktifkannya kembali tim itu, maka para koruptor yang sedang dicari dapat ditangkap, termasuk buronan kelas kakap Joko Tjandra.

"Pernah ada Inpresnya dulu tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," jelas dia.

Di samping itu, Mahfud MD, mengatakan, empat institusi akan bahu membahu dalam melakukan penangkapan terhadap Joko Tjandra. Menurut dia, negara akan malu jika dipermainkan oleh buronan kelas kakap tersebut.

"Karena bagaimana pun malu negara ini kalau dipermainkan oleh Joko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masak ndak bisa nangkap, kejagung yang hebat seperti itu masak ndak bisa nangkap," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan, setelah berbicara dengan para ahli ia menilai semestinya pengejaran terhadap Joko Tjandra merupakan persoalan sepele bagi Polri dan Kejagung. Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum dapat dengan mudah mengendus keberadaannya. Karena itu, kata dia, akan keterlaluan jika Polri maupun Kejagung tak bisa melakukannya.

Ia mengundang empat institusi terkait untuk membahas perihal pemburuan terhadap Joko Tjandra. Keempat institusi itu, yakni Kejagung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan KSP.

"Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri, bertekad untuk mencari dan menangkapnya. Baik secara bersama-sama maupun menurut kewenangannya masing-masing siapa yang menangkap duluan begitu," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement