Kamis 09 Jul 2020 06:16 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Pemeriksaan Urine Secara Acak

Polisi yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati karena sudag tahu UUnya.

Petugas menata sampel urine yang diperiksa.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Petugas menata sampel urine yang diperiksa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menggelar pemeriksaan urine secara acak untuk memastikan seluruh personel kepolisian di wilayah hukumnya bebas dari narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan tes urine itu akan dilakukan oleh jajarannya secara acak.

"Kita akan tes urine secara 'random', secara acak kepada anggota Polda Metro," kata Mukti saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (8/7).

Mukti juga mengatakan pemeriksaan acak tersebut tidak hanya digelar di tingkat Polda, tetapi juga akan dilakukan hingga jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dia juga menyampaikan pemeriksaan urine tersebut akan dititikberatkan pada seluruh personel Direktorat Narkoba di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

"Jadi siapa saja, secara random kita tes, terutama kepada anggota narkoba juga ya. Yang paling penting jajaran Dit Narkoba sampai ke polres-polres," ujarnya.

Pemeriksaan acak itu digelar sebagai respon atas pidato Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang hukuman berat kepada oknum polisi yang menjadi pengguna narkoba. Idham menyatakan oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum," kata Idham dalam pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).

Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.

"Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba, kalau kita sendiri bagian dari itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement