Rabu 08 Jul 2020 21:08 WIB

Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian Belum Konsisten

Jumlah petugas yang terbatas tidak maksimal mengawasi pengunjung tempat keramaian.

Seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/7/2020). Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada tamu hotel dan wisatawan yang akan menginap, Pemprov Sumbar memberikan sertifikat bebas COVID-19 kepada 23 hotel berbintang di daerah itu yang seluruh karyawannya sudah menjalani tes usap dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/7/2020). Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada tamu hotel dan wisatawan yang akan menginap, Pemprov Sumbar memberikan sertifikat bebas COVID-19 kepada 23 hotel berbintang di daerah itu yang seluruh karyawannya sudah menjalani tes usap dan menerapkan protokol kesehatan dalam pelayanan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satpol PP Kota Padang menemukan hampir sebagian besar tempat keramaian mulai dari tempat hiburan, pasar, supermarket dan instansi publik belum konsisten menerapkan protokol Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). "Mengacu pada Perwako No.49 Tahun 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi COVID-19, belum semua pusat keramaian menerapkan protokol kesehatan," kata Komandan Satpol PP Kota Padang Alfiadi di Padang, Rabu (8/7).

Menurut dia, sejumlah protokol kesehatan yang harus dipenuhi tersebut mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan melakukan pembatasan jarak. Saat Satpol PP datang dan mengingatkan agar penanggung jawab pusat keramaian mematuhi protokol umumnya, mereka segera menindaklanjuti, akan tetapi kadang masih longgar.

Baca Juga

Ia melihat untuk di pusat perbelanjaan mulai dari mal hingga minimarket kerap ditemukan yang bertugas mengecek suhu adalah petugas keamanan. Sebab, jumlah terbatas tentu tidak maksimal mengawasi pengunjung di dalam agar jaga jarak.

Akan tetapi, Satpol PP terus menyosialisasikan agar semua pihak konsisten menerapkan protokol kesehatan karena jika jadi kluster baru penyebaran Covid-19 tentu banyak yang akan dirugikan. "Kalau ada fasilitas perdagangan yang jadi tempat penyebaran maka harus ditutup. Pengelola rugi warga juga rugi. Oleh sebab itu mari laksanakan protokol untuk mencegah," kata dia.

Dalam Perwako No.49 2020 tentang pola hidup baru di masa pandemi Covid-19, fasilitas umum seperti pasar, restoran, supermarket, dikondisikan menjaga jarak, jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan, dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Selanjutnya pola hidup baru di lokasi wisata memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, wajib memakai masker dan bagi yang melanggar diberikan sanksi teguran tertulis hingga denda paling banyak Rp2,5 juta.

Lalu di rumah makan ada pengaturan meja pengunjung dengan jarak minimal satu meter, dan bagi kasir memakai pembatas kaca atau plastik atau memakai pelindung wajah.

Berikutnya pola hidup baru di hotel, pengelola memastikan semua petugas negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes usap (swab test) atau tes cepat (rapid test) serta memeriksasuhu tubuh pengunjung. Dalam melakukan pengawasan penerapan Perwako itu, Satpol PP Padang mengerahkan sekitar 400 anggota dengan tiga sesi kerja.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement