Rabu 08 Jul 2020 20:32 WIB

Modus Jadi Dukun Palsu, Pria Tipu Kakek di Purwakarta

Pria berinisial IK menipu seorang kakek dengan modus menjadi dukun palsu

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Christiyaningsih
Pria berinisial IK menipu seorang kakek dengan modus menjadi dukun palsu. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pria berinisial IK menipu seorang kakek dengan modus menjadi dukun palsu. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial IK (33) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung. IK telah menipu seorang kakek dengan modus menjadi dukun palsu.

Kapolsek Darangdan AKP Subagyo mengatakan kasus ini bermula pada 29 Mei 2020 lalu. Pelaku bersama dua orang temannya datang ke warung milik pelapor berinisial AS (58). Pelaku pergi ke belakang warung yang terdapat kolam ikan. Setelah berdiam di kolam pelaku menghampiri pohon besar yang ada di sekitar lokasi. Lalu pelaku memberitahukan bahwa di pohon besar tersebut terdapat benda pusaka.

Baca Juga

"Untuk mengambil pusaka tersebut, pelaku kemudian meminjam golok milik Mbah Warya. Lalu golok tersebut dipergunakan untuk menebang pohon pisang," kata Subagyo dalam laporannya, Rabu (8/7).

Setelah itu pelaku mengambil sarung dan mengkibar-kibarkan sarung tersebut. Terdapat dua buah guci kuningan kecil yang keluar dari sarung tersebut, lalu pelaku menghampiri pohon karet dan mengambil dua buah guci kuningan kecil.

 

Dengan kejadian tersebut pelapor percaya kepada pelaku. Sepekan kemudian pelaku datang kembali ke warung pelapor dan mengiming-imingi korban. Pelaku membawa barang yang dibungkus sarung di dalam ember dengan syarat tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Setelah pelapor percaya, pelaku meminta uang mahar kepada pelapor sebesar Rp 10 Juta. Tetapi  pelapor menolaknya dengan alasan tidak mempunyai uang.

"Tak kehabisan cara, pelaku mencarikan solusi agar mahar tersebut terpenuhi. Kepada pelapor, pelaku mengaku memiliki uang Rp 8 juta lalu pelapor diminta menutupi kekurangannya agar mahar terpenuhi. Akhirnya pelapor menyanggupi dengan memberikan uang Rp 2,3 juta," tutur Subagyo.

Pada 5 Juli 2020, pelapor merasa curiga lalu membuka ember tersebut. Ternyata di dalam ember tersebut terdapat sebuah batu asahan dan satu buah botol deodoran yang dibungkus sarung.

"Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Darangdan," ujarnya

Saat ini, IK diamankan di Mapolsek Darangdan dengan barangbukti berupa satu buah batu asahan, sebuah botol deodoran, satu buah ember ukuran besar, dua buah sarung, dan empat buah guci kecil. Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan karena dikhawatirkan ada korban lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement