Rabu 08 Jul 2020 17:33 WIB

PT KAI Operasikan Lagi Tiga Kereta Jarak Jauh

Pengoperasian ketiga KA tersebut mulai dilaksanakan pada 10 Juli 2020.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Perjalanan kereta api.
Foto: Yusuf Assidiq.
Perjalanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Secara bertahap, PT KAI terus menambah jumlah kereta api jarak jauh yang dioperasikan. Untuk KA yang melintasi wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, KA jarak jauh yang kembali dioperasikan adalah KA Bima yang melayani rute Malang-Surabaya Gubeng-Yogyakarta-Purwokerto-Gambir PP.

''Sebenarnya, ada tiga KA yang kembali dioperasikan PT KAI. Yakni, KA Argo Parahyangan, KA Sembrani, dan KA Bima. Namun yang melintas di wilayah Daop 5, hanya KA Bima,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Rabu (8/7).

Ia menyebutkan, pengoperasian ketiga KA tersebut, mulai dilaksanakan pada 10 Juli 2020. Namun pengoperasian tidak dilakukan setiap hari. ''Untuk sementara, hanya setiap Jumat, Sabtu, Ahad saja, KA tersebut dioperasikan. Hal ini untuk mengatasi lonjakan penumpang pada setiap akhir pekan,'' jelasnya.

Menurutnya, dengan penambahan KA Bima yang beroperasi, maka hingga saat ini sudah ada 16 KA jarak jauh/menengah dan empat KA lokal Prameks yang operasional melintasi wilayah Daop 5 Purwokerto. KA beroperasi setiap hari terdiri dari KA Serayu relasi Purwokerto-Kroya-Bandung-Pasarsenen PP.

Kemudian, KA Bengawan relasi Purwosari (Solo)-Purwokerto-Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar-Kutoarjo-Kiaracondong Bandung PP, KA Kamandaka relasi Purwokerto-Semarang PP, dan KA lokal Prameks relasi Kutoarjo-Solo sebanyak empat KA.

Sedangkan KA yang hanya beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Ahad, terdiri dari KA Bima, KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Kroya-Bandung-Gambir PP, KA Joglosemarkerto relasi Solo-Purwokerto-Tegal-Semarang, KA Joglosemarkerto relasi Semarang-Purwokerto-Solo, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Semarang-Solo, dan satu KA Kamandaka relasi Semarang-Purwokerto.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Supriyanto menegaskan, PT KAI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh penumpang KA. Antara lain,  penumpang KA jarak jauh wajib melengkapi persyaratan surat keterangan uji tes PCR atau surat keterangan rapid test yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Jakarta, tetap harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. ''Para calon penumpang, juga harus dalam kondisi sehat, tidak sedang demam, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,'' jelasnya.

Ia juga menambahkan, pada penumpang KA jarak jauh, PT KAI menyediakan face shield yang wajib dikenakan penumpang selama di perjalanan. ''Untuk kapasitas penumpang KA, kami juga masih belum menerapkan jumlah penumpang sesuai kapasitas tempat duduk untuk membuat jarak antar penumpang,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement