Rabu 08 Jul 2020 16:48 WIB

KAI Minta Keringanan, Pemprov DKI: SIKM Tetap Berlaku

SIKM masih menjadi syarat keluar-masuk Jakarta selama PSBB Transisi Fase 1.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Friska Yolandha
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku, termasuk kepada para penumpang kereta jarak jauh yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Foto: ANTARA /Aprillio Akbar
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (26/5/). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku, termasuk kepada para penumpang kereta jarak jauh yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku, termasuk kepada para penumpang kereta jarak jauh yang akan keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Penegasan itu sekaligus menjawab permintaan keringanan dari PT KAI terkait SIKM bagi penumpang kereta jarak jauh.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD.

Baca Juga

"Perlu diinformasikan kembali, penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1," tegas Widyastuti, Rabu (8/7).

Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Bagi mereka yang akan berpergian keluar atau masuk Jakarta tanpa SIKM, tidak diperbolehkan memasuki Jakarta.

Selain itu, lanjut dia, tim gugus tugas Covid-19 di lapangan juga akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.

"Selama masa PSBB transisi ini, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5 meter sampai 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," paparnya.

Sampai saat ini, dikatakan dia, Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Sebelumnya Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Didiek Hartantyo bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswendan yang ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Ketua Gugus Tugas percepatan Penanganan Covid-19. Surat itu berisi terkait pelonggaran akses, khususnya untuk akses Jakarta-Bandung sebab hingga saat ini SIKM DKI Jakarta masih diberlakukan.

Menurut Didiek sebagai operator, KAI berada di tengah aturan. Saat ini, Gubernur DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan SIKM. Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penugasan terbaru kepada KAI untuk mengoperasikan kembali KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta.

"Kalau kereta kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di stasiun akan banyak turun tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan?" kata Didiek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement