Rabu 08 Jul 2020 14:52 WIB

Wanita Bersepeda Berpakaian Ketat, Ulama Aceh: Kesengajaan

Sekelompok wanita tersebut sudah menandatangani pernyataan tak mengulangi hal itu.

Ulama Dayah Sesalkan Wanita Bersepeda dengan Pakaian Ketat. Bersepeda (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Ulama Dayah Sesalkan Wanita Bersepeda dengan Pakaian Ketat. Bersepeda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kalangan ulama dayah di Aceh menyesalkan perilaku sekelompok wanita bersepeda dengan mengenakan pakaian ketat dan tidak berjilbab karena tidak sesuai syariat Islam.

"Kami menyayangkan apa yang mereka lakukan. Mereka telah mempermalukan masyarakat Aceh yang melaksanakan syariat Islam," kata Tgk Umar Rafsanjani, ulama dayah di Banda Aceh, Rabu (8/7).

Baca Juga

Sebelumnya, sekelompok wanita bersepeda tidak berjilbab serta berpakaian ketat menjadi sorotan masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh setelah foto dan video mereka beredar di media sosial. Tgk Umar Rafsanjani menduga ada unsur kesengajaan dari aksi mereka tersebut. Namun, tidak diketahui apa maksud mereka tidak berbusana sesuai syariat Islam serta kemudian menyebarkan foto dan video melalui media sosial.

Menurut Tgk Umar, apa yang mereka lakukan mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Mereka dipanggil dan membuat pernyataan tidak mengulangi.

 

"Kami ulama dayah beserta ormas Islam sempat merespons dan menjajaki kelompok tersebut. Tapi, akhirnya pemerintah kota cepat mengambil tindakan. Jadi, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota," katanya.

Ia menyebutkan apa yang terjadi tersebut merupakan kecolongan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengawal pelaksanaan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. "Kami meminta Pemerintah Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Syariat Islam, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Kami dari dayah dan ormas Islam siap membantu pemerintah kota," kata Tgk Umar.

Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan apa yang dilakukan sekelompok wanita bersepeda tersebut merupakan pelanggaran syariat Islam. "Aceh menerapkan syariat Islam. Setiap masyarakat maupun tamu harus menghargai dan menaati aturan. Kami perintahkan Satpol PP dan WH mencari, memanggil dan membina mereka," kata Aminullah.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Irwan menyebutkan sekelompok wanita tersebut sudah diamankan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah. Jumlah mereka sembilan orang.

"Mereka juga sudah membuat pernyataan tidak mengulanginya. Mereka juga sudah dipulangkan setelah sebelumnya mendapatkan pembinaan," kata Irwan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement