Rabu 08 Jul 2020 08:40 WIB

MUI Minta Tenaga Kerja Asing Dibatasi dalam RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja harus melindungi kedaulatan ekonomi nasional.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
MUI Minta Tenaga Kerja Asing Dibatasi dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Foto: Antara/Jojon
MUI Minta Tenaga Kerja Asing Dibatasi dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan beberapa bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR mempertimbangkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Materi muatan menurut MUI harus didasarkan pada keadilan dan sebesar-besarnya kemakmuran terhadap rakyat dan pembatasan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam surat resmi terkait pandangan dan sikap MUI terhadap RUU Cipta Kerja, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyampaikan RUU Cipta Kerja harusnya berisi dengan semangat kebersamaan yang berorientasi melindungi kedaulatan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional.

Baca Juga

“Materi RUU Cipta Kerja harus melindungi kedaulatan ekonomi nasional dan harus membatasi TKA," kata Anwar sebagaimana dalam surat maklumat MUI yang diterima Republika.co.id, Rabu (8/7).

MUI pun mendesak materi RUU tersebut yang tengah dibahasa DPR dan pemerintah agar membatasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dalam pemberian izin dalam kerangka investasi di bidang usaha tertentu. Selain itu, MUI juga berpandangan  diperlukan suatu pengaturan mengenai pemerataan hak.

Kepastian hukum juga diperlukan terutama untuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi dalam kemudahan berusaha. Materi RUU juga diharapkan dapat memuat untuk membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, kemandirian usaha sektor UMKM khususnya yang berbentuk usaha syariah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement