Rabu 08 Jul 2020 06:20 WIB

Jamaah Jawa Tengah Terbanyak Tarik Setoran Pelunasan Haji

Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Fachrul Razi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7). Rapat tersebut membahas evaluasi mekanisme keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dan evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid 19 di Madrasah dan Pesantren. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lebih dari seribu jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H. Pengajuan ini sudah berlangsung selama satu bulan, sejak Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan keberangkatan. 

"Sampai Selasa (7/7) sore, tercatat sudah ada 1073 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin, dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (8/7). 

1030 pengajuan oleh jamaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM). Semestinya, uang milik jamaah sudah terkirim ke rekening mereka. Opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H. Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pengajuan tersebut lantas diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS). 

 

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, saat rapat kerja dengan Komisi DPR menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari. 

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujar Menag.

Jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara dan Papua.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement