Selasa 07 Jul 2020 22:46 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Diskotek yang Buka Saat PSBB Fase 1

Satpol PP menyegel diskotek Top One yang beraktivitas saat PSBB Fase 1

Penyegelan Diskotek (ilustrasi) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan Diskotek (ilustrasi) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek "Top One" karena buka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perpanjangan fase 1. Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa (7/7).

Terkait peringatan pertama tersebut, Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan "check sound."

“Kalau hanya check sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” kata Ivan. Soal denda yang dibayarkan pihak pengelola diskotek, Iffan mengatakan hal itu merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat karena beroperasi saat PSBBtransisi fase 1, Jumat (3/7).

Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement