Selasa 07 Jul 2020 22:20 WIB

Persiapkan Diri, Ini Indikator Pemeriksaan Kesehatan Haji

Nempersiapkan kesehatan bisa dilakukan sejak sekarang untuk haji 2021.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Persiapkan Diri, Ini Indikator Pemeriksaan Kesehatan Haji. Foto: Petugas menyuntikkan vaksin saat pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (24/2/2020).
Foto: Antara/Feny Selly
Persiapkan Diri, Ini Indikator Pemeriksaan Kesehatan Haji. Foto: Petugas menyuntikkan vaksin saat pemeriksaan dan pembinaan kesehatan Calon Jemaah Haji di Puskesmas Merdeka Palembang, Sumsel, Senin (24/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kesehatan jamaah haji adalah salah satu bagian dari kriteria mampu atau istitha'ah haji. Hanya mereka yang memenuhi kriteria istitha'ah yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kendati ibadah haji tahun ini hanya terbatas bagi calon jamaah yang telah bermukim di Arab Saudi, namun mempersiapkan kesehatan bisa dilakukan sejak sekarang untuk haji 2021. Terutama bagi calon jamaah yang sudah berusia lanjut, atau yang memiliki penyakit kronis.

Mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui setiap jamaah. Setiap tahap akan dilakukan pemeriksaan yang hampir sama. Pemeriksaan meliputi:

Pertama, Anamnesa. Proses memberikan identitas lengkap dan riwayat kesehatan.

 

Kedua, pemeriksaan fisik. Adapun yang diperiksa adalah tanda vital dan postur tubuh. Lalu pemeriksaan fisik terhadap kulit, kepala, mata, telinga, dan leher.

Selanjutnya pemeriksaan fisik terhadap paru, jantung perut; pemeriksaan fisik terhadap Ekstremitas (kekuatan otot dan reflex); Rektum dan urogenital; Traktus urinarus dan traktus genitalia (inspeksi dan palpasi).

Ketiga, pemeriksaan penunjang. Jenis pemeriksaan ini biasanya pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, golongan darah, rhesus, kimia darah seperti glukosa darah sewaktu dan kolesterol), pemeriksaan urine lengkap (warna, kejernihan, bau, sedimen, glukosa urin dan protein urin), rontgen, dan Elektrokardiograf (EKG). "Seluruh (pemeriksaan) dibutuhkan dalam menegakkan diagnosis yang akurat," demikian bunyi peraturan yang ditetapkan pada Februari 2018 itu.

Keempat, diagnosis. Diagnosis didapatkan dari tiga pemeriksaan sebelumnya. Petugas kesehatan akan menentukan apakah jamaah masuk kategori dengan risiko kesehatan tinggi (risti), atau calon jamaah tidak dengan risiko kesehatan tinggi (non-risti).

Kelima, penetapan tingkat risiko kesehatan. Petugas kesehatan akan menentukan apakah jamaah masuk kategori dengan risiko kesehatan tinggi (risti), atau calon jamaah tidak dengan risiko kesehatan tinggi (non-risti).

Status kesehatan risti ditetapkan bagi calon jamaah haji dengan kriteria: (a) Berusia 60 tahun atau lebih; (b) Memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji, misalnya penyakit degeneratif, penyakit metabolik, dan penyakit kronis; (c) memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan ketidakmampuan melaksanakan ibadah haji seperti kardiovaskuler, ginjal, dan hipertensi.

Keenam, rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut. Hal ini berfungsi untuk pemantauan ataupun peningkatan kesehatan jamaah menuju tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Khusus untuk calon jamaah haji yang masuk kategori wanita usia subur (WUS) dianjurkan mengikuti program Keluarga Berencana (KB) untuk pengaturan kehamilannya. Sehingga calon jemaah tersebut dapat berangkat ke Tanah Suci.

Pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua, proses penetapan risiko kesehatan diganti dengan proses penetapan Istithaah kesehatan. Status calon jamaah menjadi empat kategori. 1) Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji; 2)Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan; 3)Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sementara; 4)Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji.

Hanya calon jamaah kategori 1,2, dan 3 yang akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan, surat panggilan masuk asrama (SPMA), dan vaksin meningitis. Artinya jamaah kategori 4 tidak istithaah dan tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sedangkan pada tahap pemeriksaan ketiga, proses penetapan Istithaah kesehatan akan diganti dengan proses penetapan kelaikan terbang. Calon jamaah yang ditetapkan tidak laik terbang biasanya karena mengidap penyakit menular berpotensi wabah, Penyakit yang berhubungan dengan ketinggian, penyakit yang berkaitan dengan keadaan saturasi oksigen yang kurang, dan penyakit yang membahayakan orang lain dan penerbangan (misal skizofrenia akut).

Perlu diketahui, di antara setiap tahap pemeriksaan terdapat tahap pembinaan kesehatan. Jamaah akan dipandu atau diarahkan agar bisa mencapai istithaah kesehatan dan kelaikan terbang.

Kementerian Agama, pada Jumat (3/7), juga telah mengusulkan agar Pusat Kesehatan Haji menetapkan standar biaya kesehatan haji. Adapun Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Eka Jusup Singka, mengapresiasi usulan itu. Menurut Eka, untuk menerapkannya perlu pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Adapun standar pemeriksaan jamaah, lanjut dia, sudah dipersiapkan pihaknya. "Tujuannya agar cara dan jenis pemeriksaan untuk jamaah haji sama dari satu daerah dengan daerah lainnya. Jadi yang kami tetapkan adalah standar pemeriksaan," katanya, Senin (6/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement