Selasa 07 Jul 2020 19:27 WIB

Mahfud MD Panggil Empat Lembaga Terkait Djoko Tjandra

Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya dengan Djoko Tjandra.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan memanggil sejumlah lembaga mengenai buron cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, akan memanggil sejumlah lembaga mengenai buron cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil empat institusi untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan kelas kakap Djoko S Tjandra. Empat institusi yang akan dipanggil adalah kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementeri Dalam Negeri.

Pemanggilan tersebut untuk mengetahui perkembangan dari upaya pengejaran terhadap DPO Joko Tjandra.

Baca Juga

"Belum ada laporan. Akan tetapi, dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi, yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung terkait dengan penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait dengan imigrasinya. Kita akan koordinasi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (7/7).

Menurut Mahfud, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam penangkapan DPO Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan. "Di dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia sehingga seseorang bisa tambah lari. Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan.

Djoko Tjandra menjadi buron kasus Cessie Bank Bali sejak 2009. Ia diketahui masuk ke Indonesia baru-baru ini dan sempat mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menko Polhukam pun telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement