Selasa 07 Jul 2020 19:10 WIB

Ojol di Depok Sudah Boleh Bawa Penumpang

Syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melakukan uji coba ojek online dengan protokol kesehatan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7/2020).
Foto: Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melakukan uji coba ojek online dengan protokol kesehatan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengemudi Ojek online (Ojol) di Kota Depok resmi diperbolehkan kembali membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional Tahap II. Namun, syaratnya harus patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap menjadi prioritas.

"Kebijakan tersebut untuk mengakomodir teman-teman ojol agar bisa mencari nafkah kembali. Namun memang baik penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri acara Penandatanganan Pakta Integritas dengan aplikator dan pengemudi Ojol di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (7/7).

Baca Juga

Menurut Idris, untuk sementara Ojol hanya diizinkan menmbawa penumpang di lokasi yang tidak termasuk wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah, karena saat ini Kota Depok masih berada di level tiga  atau zona kuning. "Maka itu, kami membuat kesepakatan dengan aplikator dan pengemudi Ojol agar bisa mematuhi larangan itu. Kami menyebutnya wilayah PSKS. Misalnya di RW 08 Mekarjaya dan di RW 05 Bedahan, ojol dilarang ke sana karena masih ada kasus konfirmasi positif," ungkapnya.

Dia menambahkan, hal terpenting dari semua itu adalah kepatuhan pengemudi ojol dan penumpang terhadap protokol yang berlaku yakni wajib mengenakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, serta tetap menjaga jarak (physical distancing). "Kebijakan ini akan terus dievaluasi setiap masa PSBB berakhir. Kami ingin teman-teman ojol tetap bisa menjalankan roda perekonomian dengan taat pada protokol kesehatan agar tidak ada lagi penyebaran Covid-19," kata Idris. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement