Selasa 07 Jul 2020 23:10 WIB

Bioskop di Jakarta Diizinkan Kembali Beroperasi

Bioskop dibuka mulai 6 Juli dan akan dievaluasi selama dua pekan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menonton film di bioskop (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Menonton film di bioskop (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pelonggaran tempat hiburan di tengah perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kali ini Pemprov DKI di bawah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan kembali bioskop kembali buka. Bioskop dibuka mulai 6 Juli hingga 16 Juli 2020 setelah hampir empat bulan bisnis ini ditutup.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sesuai  perpanjangan PSBB transisi fase 1, pelonggaran juga mulai dilakukan untuk beberapa tempat usaha, termasuk bioskop. Ia menyebut, aturan dibukanya kembali bioskop itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020.

Baca Juga

"Yang jelas ketika bioskop atau usaha yang diizinkan kembali buka selama masa PSBB transisi harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sudah disusun, dan juga hanya boleh mengisi 50 persen dari total kapasitas," kata Cucu kepada wartawan, Selasa (7/7).

Karena itu ia menegaskan kepada seluruh pengelola bioskop di Jakarta harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut. "Penerapan protokol kesehatan ini yang paling penting dan ini akan menjadi penilaian kami, misalnya ada yang tidak menjalankan protokol ini secara ketat akan kami minta tutup kembali," terangnya.

Cucu juga mengungkapkan, akan ada evaluasi setelah tanggal 16 Juli  terkait beberapa usaha yang kembali dibuka. Intinya, apapun setiap kegiatan di saat pandemi Covid-19 sekarang, setiap dua minggu sekali akan dievaluasi, bulan hanya sekedar apakah menerapkan protokol kesehatan atau tidak tapi juga melihat kedisiplinan warga dan perkembangan penyebaran virus di tempat usaha yang dibuka tersebut.

"Kalau ternyata tidak kondusif, penularan justru terjadi disana ya, kita perintahkan tutup kembali. Atau kita minta evaluasi menyeluruh sehingga baru kita buka kembali," terangnya.

Sama seperti izin usaha lain yang boleh dibuka kembali saat pandemi, selain 50 persen dari kapasitas jam operasional bioskop pun dipersingkat mulai pukul 12.00 hingga 22.00 WIB. Selain bioskop, ada beberapa tempat usaha mulai diperbolehkan dibuka seiring berjalannya perpanjangan PSBB transisi fase 1 hingga pekan depan. Di antaranya penyediaan pertunjukan film di ruang terbuka, gelanggang olahraga, dan kolam renang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement