Selasa 07 Jul 2020 19:58 WIB

Status Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak ONWJ, Ditutup

Sudah tidak ditemukan lagi tumpahan minyak di perairan sekitar anjungan YYA-1 ONWJ.

Direktur KPLP Ahmad resmi menutup status darurat penanggulangan tumpahan minyak pada anjungan lepas pantai YYA-1 Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur KPLP Ahmad resmi menutup status darurat penanggulangan tumpahan minyak pada anjungan lepas pantai YYA-1 Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara resmi menutup status darurat penanggulangan tumpahan minyak pada anjungan lepas pantai YYA-1 Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

Penutupan tersebut dilaksanakan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, PT. Pertamina (Persero), PT. Pertamina Hulu Energi, GM PT. PHE ONWJ, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, KSOP Kepulauan Seribu, KSOP Marunda, serta perwakilan dari Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut.

Direktur KPLP Ahmad mengatakan, Kementerian Perhubungan melalui Direktrorat Jenderal Perhubungan Laut bekerja sama dengan PT. Pertamina serta instansi terkait telah bergerak cepat dan melakukan upaya penanggulangan musibah kebocoran minyak dan gas di sekitar Anjungan Lepas Pantai YYA-1 milik PHE ONWJ yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2019 di Pantai Utama Jawa Karawang, Jawa Barat.

“Berdasarkan laporan pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak dari PT. PHE ONWJ dan dari survei lokasi yang kita lakukan, sudah tidak ditemukan lagi tumpahan minyak di perairan sekitar Anjungan YYA-1. Oleh karena itulah status daruratnya dapat kita tutup,” ujar Ahmad dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/7).

photo
Suasana tumpahan minyak mentah di pesisir Pantai Cemarajaya, Karawang, Jawa Barat. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ahmad menambahkan, bahwa sejatinya penutupan status darurat ini sudah dapat dilakukan sejak bulan Maret yang lalu, namun akibat dari Pandemi Covid-19 yang melanda, maka penutupan status darurat baru dapat dilaksanakan pada bulan Juli ini.

Adapun terkait dengan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak, Ahmad menjelaskan bahwa kompensasi kepada masyarakat di daerah Karawang, Bekasi dan Kepulauan Seribu telah dilaksanakan oleh pihak PHE ONWJ.

“Saat ini, PHE ONWJ tengah melanjutkan penetapan perhitungan final besaran kompensasi yang rencananya akan mulai dibayarkan kepada seluruh warga yang terdampak pada bulan Juli/Agustus 2020,” ungkapnya.

Menurut Ahmad, walaupun status darurat telah ditutup, namun pihak PHE ONWJ akan tetap bertanggung jawab melaksanakan proses pemulihan lingkungan hidup di bawah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“PHE ONWJ telah menyusun Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) yang dibagi ke dalam 9 tahapan. 5 di antaranya telah disetujui oleh Kementerian LHK. Sedangkan 4 tahapan berikutnya sedang menunggu persetujuan dan rencananya akan dieksekusi mulai bulan Agustus mendatang,” tutur Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, PHW ONWJ beserta seluruh pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan akan berupaya untuk menyempurnakan Oil Spill Contingency Plan (OSCP) untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya musibah tumpahan minyak di masa mendatang.

Penanggulangan musibah tumpahan minyak, ujar Ahmad, merupakan proses yang memerlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait. Untuk itu, perlu dirancang rencana penanggulangan yang baik yang dibarengi dengan latihan-latihan rutin penanggulangan tumpahan minyak.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat KPLP beserta UPT terkait, jelas Ahmad, memiliki kegiatan rutin latihan bersama penanggulangan musibah pencemaran tumpahan minyak di laut, yaitu Marine Pollution Exercise (Marpolex), ataupun dikemas dalam Simulasi Latihan Penanggulangan Musibah di Laut (Silamusdila) dengan melibatkan beberapa kapal milik berbagai unsur instansi pemerintah dan stakeholder terkait.

"Kegiatan Marpolex ini dilaksanakan bukan hanya untuk menguji personel dan peralatan, melainkan juga untuk menguji prosedur, alur komando, komunikasi, dan organisasi operasi penanggulangan tumpahan minyak dan pencarian dan pertolongan atau search and rescue (SAR)," ujar Ahmad.

Pelaksanaan latihan Marpolex, lanjutnya, selalu dilaksanakan diawali pada setiap level, mulai dari daerah, nasional hingga tingkat internasional. "Untuk itu, saya mengundang seluruh pihak terkait untuk mengikuti Marpolex tingkat Nasional, yang rencananya akan diselenggarakan di Balikpapan pada bulan Agustus 2020. Selain itu, saya juga berharap semua pihak dapat membantu menyukseskan Latihan Marpolex tingkat Internasional yang rencananya akan diadakan di Indonesia pada tahun 2021 atau mundur pada tahun 2022 medatang,” ujar Ahmad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement