Selasa 07 Jul 2020 17:48 WIB

Empat Perniagaan di Riau Masih Abai Protokol Kesehatan

Empat tempat perniagaan di Riau masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas. Empat tempat perniagaan di Riau masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pegawai mengenakan pelindung wajah (face shield) beraktivitas. Empat tempat perniagaan di Riau masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Dinas Perindustrian Provinsi Riau menyatakan ada empat tempat perniagaan di daerah tersebut yang masih banyak mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Ada beberapa tempat yang perlu jadi perhatian kita bersama agar penyebaran Covid-19 di Riau khususnya Kota Pekanbaru tidak meluas. Antara lain di pasar tradisional, toko swalayan, kafe maupun restoran, dan mal,” kata Kepala Dinas Perindustrian Riau, Asrizal dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan hal tersebut karena mendapat laporan dari masyarakat tentang tempat perniagaan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, satu pegawai di sebuah toko di Mal Pekanbaru terkonfirmasi positif COVID-19 dan membuat toko tersebut ditutup sementara.

Asrizal mengakui memang belum ada aturan yang mengatur sanksi tegas apabila tempat perniagaan tidak menerapkan protokol kesehatan. Namun, apabila didapati pegawai ada yang terinfeksi Covid-19, maka toko maupun pusat perniagaan harus tutup sementara.

“Regulasi normal saat ini apabila ada yang tertular, maka toko maupun kafe ditutup selama tiga hari untuk pembersihan dengan disinfektan. Sanksi lainnya belum ada,” ujarnya.

Ia mengakui terkendala dalam hal pengawasan karena kewenangan pengawasan merupakan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten dan kota. “Tentunya ke depan ini gugus tugas provinsi bersama kabupaten kota akan kolaborasi untuk lakukan pengawasan secara sampel ke pasar rakyat, mal, kafe, maupun supermarket,” ujarnya.

Salah satu contoh pelanggaran yang kerap ditemukan adalah pengunjung tidak mengenakan masker saat berbelanja dan pemilik usaha tidak menerapkan aturan jaga jarak. “Contohnya di kafe banyak pengunjung di luar pakai masker tapi di dalam dibuka, gabungkan meja, dan berkerumum. Belum lagi kendalanya kita pengawasan di pasar tradisional,” terang Asrizal.

Ia mengingatkan sebelum dibuka tempat usaha harus dibersihkan dari virus dengan cairan disinfektan. Tempat usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun maupun cairan disinfektan serta menyiapkan alat untuk mengukur suhu tubuh.

Pengelola juga harus memastikan pekerja mengenakan masker, memastikan jarak aman pada antrean kasir, lift, maupun eskalator. Pengelola secara rutin harus memeriksa kesehatan pekerjanya.

“Ada satu hal yang harus kita tekankan, tidak boleh jumlahnya pengunjung melebihi 40 persen dari kapasitas ruangannya,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Riau, total positif Covid-19 di Riau hingga Selasa siang (7/7) ada 235 kasus. Rinciannya 12 orang dirawat, 212 sudah sehat dan sudah dipulangkan, dan 11 meninggal dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement