Rabu 08 Jul 2020 01:43 WIB

8.673 WP UMKM Jateng Manfaatkan Insentif Pajak

Salah satu syarat pelonggaran pajak adalah penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar/tahun.

Sebanyak 8.673 wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memanfaatkan program insentif pajak. Mereka mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi Covid-19.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Sebanyak 8.673 wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memanfaatkan program insentif pajak. Mereka mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 8.673 wajib pajak (WP) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memanfaatkan program insentif pajak. Mereka mengajukan permohonan sejak awal kebijakan kelonggaran pembebasan pajak akibat pandemi Covid-19.

"Tepatnya akhir April," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Handayani di Solo, Selasa (7/7).

Ia mengatakan tujuan program tersebut adalah untuk membantu kelangsungan usaha pelaku UMKM di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19. Sesuai dengan arahan pemerintah, dikatakannya, para pelaku UMKM ini memperoleh kelonggaran pajak hingga September 2020. 

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pelaku UMKM segera mendaftar untuk bisa mengikuti program tersebut. "Kami harap pelaku UMKM ini segera mengajukan permohonan. Kalau ditunda kan ini hanya berlaku sampai September. Selama belum mengajukan ya mereka harus membayar pajak sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan data, dikatakannya, jumlah WP UMKM di bawah Kanwil DJP Jateng II sampai akhir bulan Juni 2020 sebesar 75.467 WP. Kelonggaran pembebasan pajak tersebut diberikan DJP dalam bentuk PPh Final ditanggung pemerintah atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, yaitu pengenaan pajak sebesar 0,5 persen untuk penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

"Untuk UMKM ini selama dia memenuhi syarat maka disetujui untuk mengikuti kelonggaran pembebasan pajak. Selain memiliki penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, dia juga sudah harus melaporkan SPT Tahunan," katanya.

Untuk memperoleh insentif PPh Final ditanggung pemerintah yaitu WP mengajukan permohonan surat keterangan dengan mengakses laman resmi pajak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement