Digelar di Gedung KPK, RDP Komisi III DPR Digelar Tertutup

RDP secara tertutup demi meminimalisasi salah persepsi di tengah publik. 

Selasa , 07 Jul 2020, 16:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kedua kiri) dan Wakil Ketua Adies Kadir (ketiga kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kedua kiri) dan Wakil Ketua Adies Kadir (ketiga kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tuan rumah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) denga Komisi III DPR RI pada Selasa (7/7) siang. Ini adalah kali pertama RDP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Sayangnya, RDP tersebut digelar tertutup bagi media.

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, alasan pihaknya menggelar RDP secara tertutup demi meminimalisasi salah persepsi di tengah publik. Karena, kata Herman, dirinya memprediksi akan ada isu-isu sensitif yang dibahas dalam RDP tersebut.

"(Digelar) tertutup. Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," ujar Herman di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/7).

Namun, Herman tak menjelaskan, secara detil isu-isu sensitif yang dimaksud. "Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Saya sebagai ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," ujar Herman.

Herman mengatakan, RDP yang digelar secara tertutup bisa dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Karena, tidak ada aturan mutlak terhadap hal tersebut.

"Soal tertutup dan terbuka tidak ada aturan yang melarang, tergantung kesepakatan. Jadi, tidak ada aturan yang diperdebatkan kenapa terbuka, kenapa tertutup. Semua tergantung urgensi menurut pendapat kedua belah pihak," ucap Herman.

Herman juga menegaskan, tidak ada yang spesial dalam RDP kali ini lantaran digelar di Gedung KPK. Dia juga memastikan, tidak akan ada intervensi dalam RDP yang digelar tertutup itu.

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa DPR boleh mengadakan rapat di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," ucapnya.

Herman melanjutkan, dalam kesempatan yang sama para pimpinan maupun anggota Komisi III DPR akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah fasilitas Gedung KPK. Hal ini lantaran sejak menjabat, Komisi III DPR RI belum sempat menyambangi lembaga antirasuah tersebut. 

"RDP kali ini juga diharapkan dapat menguatkan sinergi antara Komisi III DPR dan KPK terkait agenda pemberantasan korupsi," harapnya.