Selasa 07 Jul 2020 16:09 WIB

KPK Panggil Tiga Saksi Untuk Nurhadi

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016. Pada Selasa (7/7), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, dua orang wiraswasta bernama H Fau Richard Masdjedi dan Devi Chrisnawati, serta satu pengacara bernama Hidayat Achyar.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (Mantan Sekertaris MA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/7).

Belum diketahui apa yang akan digali tim lembaga antirasuah dari dua saksi tersebut. Pada Senin (6/7) kemarin penyidik mengonfirmasi saksi petugas keamanan Tejo Waluyo perihal dugaan kepemilikan villa yang berada di Ciawi, Bogor. 

Selain itu, KPK juga memeriksa notaris Mohamad Abror sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Kepadanya, penyidik mengonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik tersangka Rezky Herbiyono atau menantu Nurhadi.

Sebelumnya, KPK pada Maret lalu sempat menyegel belasan motor gede dan empat mobil mewah saat menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi tersebut. Penggeledahan di Ciawi saat itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky dan Hiendra.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6), sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement