Selasa 07 Jul 2020 15:01 WIB

Napi Asimilasi Curi Motor Tenaga Medis

Para pelaku mencuri motor petugas medis di Puskesmas Cikalong.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi dari Lapas Kelas IIB Garut kembali ditangkap polisi di Kabupaten Tasikmalaya. Lelaki yang berinisial AS (23 tahun) diduga mencuri motor milik tenaga medis yang terparkir di halaman Puskesmas Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 17 Juni 2020. Dari tiga orang yang berhasil ditangkap, satu di antaranya napi mendapat program asimilasi.

Baca Juga

"Kita amankan tiga tersangka, salah satunya warga binaan Lapas Garut yang mendapat asimilasi. Yang bersangkutan sudah kita kembalikan untuk menjalani sisa hukumannya," kata dia saat konferensi pers, Selasa (7/7).

Selain menangkap AS yang merupakan napi asimilasi, polisi juga menahan tersangka lainya yang berinisial DS (16) dan BD (34). Tersangka DS berperan membantu AS untuk melakukan aksi pencurian, sementara BD berperan sebagai penadah yang menjual kendaraan hasil curian itu.

Siswo mengatakan, dari tangan tersangka BD, selain mengamankan sepeda motor milik petugas medis yang dicuri di Puskesmas Cikalong, polisi juga mengamankan enam sepeda motor lain. Total, terdapat tujuh unit sepeda motor yang diamankan di Polres Tasikmalaya.

Ia menambahkan, polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus itu. Sebab, diduga ada orang lain yang ikut membantu melakukan aksi pencurian. "Lainnya masih dalam pencarian," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka AS dan DS akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara tersangka BD, yang berperan sebagai penadah, akan dikenakan Pasal 481 KUHP. "Ancaman masing-masing tujuh tahun penjara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement