Selasa 07 Jul 2020 14:21 WIB

Dua Pengedar Narkotika di Tasikmalaya Ditangkap

Dari keduanya Polisi menyita 1 kilogram ganja dan 2 gram shabu shabu

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Petugas BNNK Tasikmalaya menunjukan barang bukti berupa 1 kilogram ganja dan 2 gram sabu-sabu, saat konferensi pers, Selasa (7/7).
Foto: Bayu Adji p
Petugas BNNK Tasikmalaya menunjukan barang bukti berupa 1 kilogram ganja dan 2 gram sabu-sabu, saat konferensi pers, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA--Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika yang masing-masing berinisial J (47 tahun) bersama kurirnya E (39) di Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dari tangan dua orang itu ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dan 2 gram sabu-sabu.

Kepala BNNK Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, barang-barang itu ditemukan di kediaman milik J ketika petugas melakukan penggeledahan. Ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu seberat 2 gram siap edar itu disimpan di kandang ayam milik tersangka. "Mereka sengaja sembunyikan di tempat itu (kandang ayam)," kata dia saat konferensi pers, Selasa (7/7).

Tuteng mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNK Tasikmalaya. Para tersangka itu telah dikenal oleh kalangan pemakai narkotika di wilayah Priangan Timur, yang meliputi Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. 

Setelah diselidiki, petugas berhasil menangkap lelaki berinisial E. Kemudian, petugas melakukan pengembangan, petugas menetapkan satu nama lainnya, yang berinisial "Saat digeledah, ditemukan ganja 1 kilogram dan sabu-sabu 2 gram yang merupakan sisa barang yang sudah diedarkan," kata dia.

 

Menurut Tuteng, peran E dalam kegiatan itu adalah sebagai kurir. Sementara J merupakan yang memiliki barang-barang itu atau bandar narkotika.

Barang-barang itu diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan kabupaten/kota sekitarnya. Kedua tersangka itu diketahui sudah lama beroperasi dan residivis dalam kasus sama beberapa kali. BNNK Tasikmalaya terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka itu akan dikenakan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman berpotensi seumur hidup, karena mereka residivis dalam kasus sama dan kali ini barang buktinya banyak," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement