Selasa 07 Jul 2020 11:03 WIB

PGN Minta Relaksasi Take Or Pay

PGN membutuhkan dukungan dari stakeholder di tengah kondisi penurunan bisnis

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama PGN, Suko Hartono mengatakan saat ini PGN masih melakukan pembahasan dengan  KKKS untuk relaksasi skema take or pay ini.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Direktur Utama PGN, Suko Hartono mengatakan saat ini PGN masih melakukan pembahasan dengan KKKS untuk relaksasi skema take or pay ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) meminta bantuan pemerintah untuk bisa memberikan relaksasi take or pay pasokan gas dari hulu migas. Direktur Utama PGN, Suko Hartono mengatakan saat ini PGN masih melakukan pembahasan dengan  KKKS untuk relaksasi skema take or pay ini.

"Dengan KKKS masih dalam tahap pembahasan. Hari ini relaksasi sedang dilakukan dan pemerintah akan membantu," ujar Suko kepada Republika di Komplek DPR, Senin (6/7) malam.

Suko menjelaskan PGN membutuhkan dukungan dari stakeholder di tengah kondisi penurunan bisnis dan implementasi harga gas khusus. Salah satu yang diminta PGN  adalah relaksasi kontrak take or pay dari produsen gas.

Dengan mekanisme take or pay, PGN harus membayar sesuai dengan kontrak pembelian gas. Di tengah kondisi saat ini, PGN meminta ada relaksasi take or pay agar bisa digeser ke tahun depan. Menurut Suko, permintaan itu juga sudah disampaikan kepada pemerintah.

"Jadi take or pay yang hari ini kemungkinan terkena kepada kami bisa carry over di tahun 2021 dimana saat itu kami berharap ekonomi sudah tumbuh kembali," ujar Suko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement