Selasa 07 Jul 2020 01:55 WIB

MAKI Laporkan Persoalan KTP Djoko Tjandra ke Ombudsman

Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa membuat KTP-el di Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.
Foto: antara
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dirinya akan melaporkan masalah kepemilikan KTP-elektronik (KTP-el) terpidana dan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Boyamin, Djoko Tjandra seharusnya tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI dikarenakan telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor Papua Nugini .

Selain itu, kata Boyamin terdapat perbedaan tahun lahir Djoko Tjandra. Pada KTP terbaru Djoko Tjandra, tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950.

Baca Juga

"Kami akan mengadukannya Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman pada Selasa (7/7) besok. Bersamaan dengan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin melanjutkan, data kependudukan Djoko Tjandra seharusnya sudah nonaktif sejak 31 Desember 2018 lantaran berada di luar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP-el. Djoko Tjandra diduga merekam data dan mencetak KTP-el pada 8 Juni 2020.

"Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK," ungkap Boyamin.

Sementara, Lurah Grogol Selatan Asep Subhan membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik di wilayah itu.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep, Senin (6/7).

Asep menyebutkan, layanan di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik dan blanko KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Menurut Asep, selama pandemi Covid-19 blanko KTP elektronik di Satpel Dukcapil kelurahan terpenuhi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga pencetakan KTP elektronik tidak menjadi kendala, bisa dilakukan di hari yang sama.

"Blanko selama ini tercukupi dari Kementerian Dalam Negeri, kalau bisa kita laksanakan seefisien dan secepat mungkin kenapa kita nangguh-nangguhkan," kata Asep.

Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis 2 tahun penjara yang harus dijalaninya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement