Senin 06 Jul 2020 20:52 WIB

Sidang PK Djoko Tjandra Hingga Korupsi Bank Sumut

.

Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. (FOTO : RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Tersangka ujaran kebencian Erna Yudhiana (berkursi roda) yang merupakan istri dari tersangka Ruslan Buton bersiap menjalani Sidang gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama dirinya, istri dan anaknya dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang tidak sah. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tersangka ujaran kebencian Erna Yudhiana (kiri) yang merupakan istri dari tersangka Ruslan Buton menjalani Sidang gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama dirinya, istri dan anaknya dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang tidak sah. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Kelima hakim mendengarkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan sidang perdana kasus korupsi kedua terdakwa Pemimpin Divisi Treasuri Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market MNC Sekuritas Andi Irvandi dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020). Kedua terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dalam pembelian surat berharga Bank Sumut atas penawaran MNC Securitas yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 milliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp. (FOTO : SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO)

Pemimpin Divisi Treasuri Bank Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Maulana Akhyar Lubis (kanan) bersama Direktur Kapital Market MNC Sekuritas Andi Irvandi (kiri) mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020). Kedua terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dalam pembelian surat berharga Bank Sumut atas penawaran MNC Securitas yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 milliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp. (FOTO : SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga persidangan dari tiga lokasi berbeda digelar hari ini. Berbeda dengan persidangan sebelumnya yang dilakukan secara daring. Sidang-sidang kali ini dilakukan dengan tatap muka langsung.

Sidang Peninjauan kembali Kasus korupsi dengan terdakwa Djoko Tjandra dan sidang pra peradilan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Sementara sidang lainnya di Pengadilan tipikor Medan, Sumatera Utara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement