Senin 06 Jul 2020 20:39 WIB

Tanggapan Ridwan Kamil Soal Kasus Denny Siregar

Emil mengatakan ketika ada yang melanggar hukum maka harus bertanggung jawab.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut angkat bicara perihal kasus Denny Siregar yang dinilai melakukan ujaran kebencian kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya. Menurut dia, hidup itu harus sesuai syariat dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, ketika ada yang terbukti melanggar hukum, maka orang itu harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Tak hanya itu, orang itu juga harus bertanggung jawab secara sosial.

"Barang siapa yang melanggar aturan syariat hukum ya harus bertanggung jawab, baik secara sosial maupun hukum. Saya kira hidup harus adil," kata dia saat ditanya mengenai kasus itu di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (6/7).

Ia tak mau banyak berkomentar lagi soal kasus itu. Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum juga ikut berkomentar mengenai kasus Denny Siregar. Ia menilai, para santri yang benar-benar belajar ilmu agama di pondok pesantren tak akan melakukan gerakan yang merugikan banyak orang, apalagi menjadi teroris. Ia tak sependapat dengan cap yang diberikan oleh Denny Siregar.

"Saya mengutuk teroris. Tapi tidak sependapat kalau santri dianggap sebagai calon teroris," kata lelaki yang menyandang gelar panglima santri itu, di Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Ia mendukung masyarakat untuk melaporkan kasus itu. Ia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus itu agar yang bersangkutan dapat diproses secara hukum.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aks pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregat dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement