Senin 06 Jul 2020 19:41 WIB

Polres Cimahi Ringkus 14 Tersangka Narkoba

Salah satu dai 14 tersangka adalah ibu rumah tangga berinisial TN (40 tahun).

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana.
Foto: humas polres cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi menangkap sebanyak 14 pelaku kejahatan narkotika. Belasan tersangka tersebut diringkus dalam kurun waktu satu bulan. Dari 14 tersangka polisi memyita barang bukti berupa sabu-sabu 35,43 gram, empat butir pil ekstasi, ganja kering 161,24 gram, satu pohon ganja, obat keras berbagai jenis sebanyak 4.826, dan psikotropika 16 butir." Dari 14 tersangka ini menjadi 13 kasus. Proses hukumnya sedang berjalan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana dalam keterangannya kepada para wartawan, Senin (6/6).

Yoris mengungkapkan, modus operandi para tersangka yang ditangkap bervariasi. Ada yang melalui media sosial (medsos), sistem tempel, dan modus konvensional lainnya. Dari 14 tersangka, kata dia, salah satunya merupakan ibu rumah tangga berinisial TN (40 tahun).

Baca Juga

Warga Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini ditangkap polisi di rumahnya pada 27 Juni lalu. Tersangka perempuan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. "Kita masih mengembangkan kasus yang melibatkan perempuan ini," ujar dia.

Saat ditangkap di rumahnya, kata Yoris, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 gram. TN mengaku dalam seminggu bisa mengedarkan 200 gram sabu-sabu.Perempuan berstatus janda ini beprofesi sebagai penyanyi di tempat hiburan malam.

"Tersangka diduga mengedarkan barang haram tersebut di sejumlah tempat hiburan malam," kata dia.

Sementara itu tersangaka D (23) ditangkap polisi lantaran menjual obat keras ke kalangan pelajar di Kota Cimahi. Dari tangan tersangka D, polisi menyita lebih dari 4.000 butir obat keras. Modus operandi tersangka, kata dia, yaitu menjual melalui medsos serta langsung kepada kalangan pelajar. "Kita sangat perhatian dengan peredaran obat keras ini karena menyasar kalangan pelajar. Dampak dari mengonsumsi obat keras ini sangat berbahaya. Dan obat keras ini sebagai pintu masuk narkoba," tutur Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya.

Kalangan pelajar yang menjadi pelanggan obat keras ini, kata Andri, mulai dari pelajar SD, SMP, dan SMA, serta mahasiswa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement