Senin 06 Jul 2020 18:37 WIB

Kasus Kecolongan Djoko Tjandra tak Masuk Akal

Negara tidak boleh kalah dengan sosok seperti Djoko Tjandra.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indira Rezkisari
Djoko S Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia untuk mengurus PK kasusnya di PN Jaksel.
Foto: Antara
Djoko S Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak tahun 2009. Pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra disebut berada di Indonesia untuk mengurus PK kasusnya di PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III (Hukum) DPR RI menilai kasus masuknya buron korupsi Djoko Tjandra tidak masuk akal. Ia mempertanyakan kinerja aparat hukum terkait masuknya buron kasus korupsi Bank Bali ini.

"Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan, tidak boleh kalah dengan pengusaha. Sangat tidak masuk akal sehat Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Arteria di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Baca Juga

Arteria mengatakan, Komisi Hukum DPR menaruh perhatian serius terhadap kasus Djoko Tjandra. Terlebih, Djoko adalah seorang buronan antarnegara yang mestinya memerlukan sinergisitas Kejaksaan Agung, Kemenkumham hingga Polri.

"Djoko Tjandra itu sudah namanya DPO atau buronan. Artinya demi hukum, ini kan semuanya hadir imigrasinya hadir Intel Kejaksaan juga hadir teman-teman di kehakiman juga hadir. Kan nggak pantas banget orangnya lari, tapi mengajukan PK," kata Arteria menegaskan.

Pada Senin (6/7) ini, Djoko yang merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini  tidak menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalih sakit. Sidang mengalami penundaan dan dijadwalkan kembali pada 20 Juli 2020.

Sebelumnya, Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut, buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kembali ke Indonesia untuk mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui pelayaan terpadu, pada 8 Juni 2020. Dia mengaku, pihaknya kecolongan atas informasi tersebut.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp 546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Kepala tim pemburu koruptor yang dijabat oleh Wakil Jaksa Agung, Darnomo, menyebutkan bahwa warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.

Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement