Senin 06 Jul 2020 17:19 WIB

Pentingnya Periksa Kesehatan Hewan Qurban Sebelum Disembelih

Hewan qurban telah diperiksa kesehatannya maksimal 24 jam sebelum dipotong.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pentingnya Periksa Kesehatan Hewan Qurban Sebelum Disembelih (ilustrasi).
Foto: istimewa
Pentingnya Periksa Kesehatan Hewan Qurban Sebelum Disembelih (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Idul Adha tahun ini jatuh pada 31 Juli 2020. Namun, hari raya kurban tahun ini berlangsung di tengah pemberlakukan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Menjelang kurban, penting untuk selalu memperhatikan kesehatan hewan yang akan disembelih. Dosen di Departemen IPHK Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) IPB sekaligus anggota Komisi Ahli Keswan Kesmavet Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman, mengatakan bahwa hewan yang akan disembelih harus sehat dan telah diperiksa kesehatannya maksimal 24 jam sebelum dipotong.

Ia menuturkan, hewan yang diduga sakit, harus dipisahkan untuk diperiksa lebih lanjut untuk memastikan penyakitnya. Jika hewan tersebut sakit atau tampak sakit, hewan itu tidak baik untuk dipotong. Sebab, dagingnya akan menimbulkan gangguan kesehatan pada yang memakannya.

"Hanya hewan yang sehat yang baik atau boleh disembelih," kata Denny, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (6/7).

Lebih lanjut, Denny menuturkan bahwa panitia dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus menampung hewan di tempat yang diberi atau disediakan air minum dan pakan (rumput, daun). Selanjutnya, hewan harus dipuasakan (tidak diberi pakan) minimal 12 jam sebelum disembelih, namun air tetap diberikan.

Selama hewan ditampung, panitia harus selalu memperhatikan kesehatan hewan qurban. Ia mengatakan, bahwa hewan yang sakit harus segera dipisahkan dan dilaporkan ke petugas dan dinas yang membidangi kesehatan hewan dan peternakan.

"Lebih baik lagi jika panitia dan DKM meminta petugas untuk memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih dan setelah disembelih," katanya.

Di masa Covid-19 ini, ia menyarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Kendati begitu, menurutnya, masih diizinkan dilakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya, belum ada bukti bahwa hewan kurban tertular oleh virus Covid-19. Selain itu, belum ada bukti bahwa hewan qurban menularkan virus corona ke orang dan hewan lain. Di samping, belum juga ada bukti bahwa daging membawa atau menularkan virus tersebut.

Dalam hal ini, Denny menyarankan agar panitia dan DKM membeli hewan kurban yang disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh dokter hewan dari daerah asal hewan qurban. Selanjutnya, panitia dan DKM harus menjalankan protokol kesehatan, seperti menghindari kerumunan, memakai masker wajah, dan rajin mencuci tangan.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Peternakan No 0008 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease. Dalam surat tersebut diatur terkait orang-orang yang terlibat dalam penjualan dan pemotongan hewan qurban.

Pada seminar online (webinar) pada 24 Juni 2020 yang digelar oleh Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet (IPHK), Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) IPB, Direktur Kesmavet Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif, mengatakan bahwa pelaksanaan kurban di tengah pandemi ini harus memperhatikan mitigasi risiko kegiatan qurban. Hal itu di antaranya, jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening), dan penerapan kebersihan sanitasi.

Untuk pemotongan di RPHR, pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas. Selain itu, perlu mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas, dan membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift (kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama).

Sedangkan untuk pemotongan di luar RPHR, tempat tersebut telah mendapat ijin dari dinas. Selanjutnya, pemotongan hanya dihadiri oleh panitia. Selain itu, ada pengaturan kepadatan dengan membatasi jumlah panitia, pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan. Sementara pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Selain itu, terdapat ketentuan-ketentuan lain terkait penerapan kebersihan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement