Senin 06 Jul 2020 17:30 WIB

BPKH Usul Gunakan Nilai Manfaat untuk Kompensasi Jamaah Haji

Dana nilai manfaat ini bisa dipakai untuk tahun - tahun berikutnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan penggunaan nilai manfaat setoran jamaah haji untuk pengelolaan haji tahun-tahun berikutnya. BPKH juga mengusulkan penggunaan nilai manfaat untuk membayar kompensasi untuk jamaah yang tak mengambil setorannya. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyi menjelaskan, ada peningkatan dana pengelolaan dari 134 menjadi sekitar 135 sampai 140 triliun. Sedangkan, nilai manfaatnya sekitar Rp 8 triliun. Anggito menyebut, dana nilai manfaat ini bisa dipakai untuk tahun - tahun berikutnya. 

"BPKH mengusulkan persetujuan penggunaan nilai manfaat 2020 termasuk akumulasi dan efisiensi untuk dukungan pelaksanaan haji tahun berikutnya," kata Anggito saat meminta persetujuan pada Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Nilai manfaat untuk tahun 2020 tidak dipakai sebagai konsekuensi dari pembatalan haji. Maka itu, BPKH ingin menggunakan dana nilai manfaat untuk tahun 2021 atau tahun - tahun berikutnya sebagai cadangan. 

 

"Disisihkan sebagai cadangan, nanti apabila 2021 memerlukan, atau 2022 kita punya tabungan jadi bapak ibu sekalian tidak terlalu rumit misal ada penambahan kuota uangnya gak ada kami sudah mencadangkan uang tersebut," jelas Anggito. 

Anggito menyampaikan, cadangan nilai manfaaat yang tersedia antara Rp 4,4 sampai 5 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk dana efisiensi dan akumulasi yang sudah diaudit yang juga bisa dimanfaatkan tahun depan. 

Adapun dana yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Anggito ada Rp 618 miliar untuk dapat digunakan pada tahun - tahun selanjutnya. Untuk itu kami perlu persetujuan DPR mengenai pemanfaatan akumulasi nilai manfaat bpk sebagai cadangan sumber BPIH untuk pelaksanaan haji di tahun berikutnya.

"Yang kedua memang belum ada dasar hukum mengenai cadangan akumulasi nilai manfaat, diperlukan persetujuan DPR sebagai dasar hukum," kata Anggito. 

Selain usulan sebagai cadangan, nilai manfaat juga dilakukan untuk membayar kompensasi pada para jamaah yang telah membayar setoran lunas. Pembayaran ke rekening virtual jamaah tersebut, kata Anggito, diajukan angkanya naik dari 1,1 menjadi 2 trilliun, atau persentase sebangak 28 persen dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan. 

"Kami menduakalikan dari rencana semula jadi supaya di rekening virtual jamaah tunggu itu mendapat tambahan dan, itu bisa dipakai dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari Bpih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)," jelas Anggito. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement