Senin 06 Jul 2020 14:04 WIB

OJK Jatim Ingatkan Masyarakat tak Termakan Hoax Tarik Dana

Secara umum perbankan di Jawa Timur menunjukkan kinerja yang positif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
OJK berupaya menangkal hoaks yang menyebut industri perbankan mengalami krisis.
Foto: OJK
OJK berupaya menangkal hoaks yang menyebut industri perbankan mengalami krisis.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengingatkan masyarakat tak termakan hoax yang menghasut masyarakat untuk beramai-ramai menarik dananya dari Perbankan. Bambang menegaskan, isu itu tidak benar dan mengajak masyarakat untuk waspada.

Bambang memaparkan, berdasarkan data OJK per Mei 2020, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Rasio permodalan CAR sebesar 22,16 persen. Sementara itu hingga 17 Juni 2020 rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 123,2 persen dan 26,2 persen, yang artinya jauh di atas threshold sebesar 50 persen dan 10 persen.

Baca Juga

"Sejalan dengan kondisi perbankan nasional, secara umum perbankan di Jawa Timur juga menunjukkan kinerja yang positif sehingga dapat melayani kebutuhan transaksi masyarakat dengan baik. Tercermin dari kecukupan modal yang tinggi dan likuiditas yang memadai," ujar Bambang di Surabaya, Senin (6/7).

Bambang melanjutkan, pada Mei 2020, posisi rasio CAR bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur sebesar 22,10 persen, dan rasio LDR sebesar 80,78 persen. Kemudian, hingga 17 Juni 2020, rasio AL/NCD dan AL/DPK bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur juga masih terkendali, masing-masing sebesar 119,6 persen dan 26,4 persen.

Terhadap pihak-pihak yang berupaya menyebarkan informasi hoax ini, lanjut Bambang, OJK telah melaporkan kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Dia berharap bisa segera diusut dan ditindak sesuai ketentuan, karena telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

"Para penyebar hoax terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Bambang.

Bambang mengingatkan, menyimpan uang tunai di rumah atau di luar sistem perbankan, justru mendatangkan risiko tersendiri. Maka dari itu dia mengajak untuk bersama-sama menjaga sistem keuangan perbankan nasional, agar dapat memberikan layanan dan manfaat lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat.

"Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk tidak panik dan senantiasa memastikan segala informasi keuangan yang diterima merupakan informasi yang benar dan valid sebelum menyebarkannya," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement