REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menstandarkan biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jamaah. Salah satunya, biaya untuk memperoleh surat keterangan mampu atau istitha'ah.
“Sejauh ini belum ada standar biaya kesehatan haji dari Sabang sampai Merauke," kata Direktur Jenderal
Baca Selengkapnya di ihram.co.id