Senin 06 Jul 2020 01:32 WIB

KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Risyanto telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan
Foto: Antara/Reno Esnir
Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan direktur utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Risyanto akan mulai menjalani masa pidananya sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yakni 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Ahad (5/7).

Diketahui, Risyanto telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai 30 ribu dollar AS dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, dimana terpidana menyetujui Mujib memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Risyanto juga dijatuhkan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya harus dibayarkan 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Risyanto menyetor Rp 200 juta ke rekening KPK dan terdapat pula hasil pelelangan sejumlah barang milik Risyanto yang telah disita KPK.

 

Jika dalam waktu tersebut Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta yang dimiliki Risyanto masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti maka  ia akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement