Senin 06 Jul 2020 05:00 WIB

Forum Mujahid: Denny Siregar Harus Dibawa ke Tasikmalaya

Forum menilai kasus Denny Siregar menjadi atensi khusus Polda Jabar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Massa menggelar aksi di depan Polresta Tasikmalaya, Kamis (2/7). Massa itu menuntut pernyataan Denny Siregar yang dianggap menghina para santri.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Forum Mujahid Tasikmalaya terus memantau perkembangan kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Kasus itu saat ini ditangani Polresta Tasikmalaya.

Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, kasus itu masih terus diselidiki polisi. Ia pun akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin (6/7) oleh pihak kepolisian. "Kita juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," kata dia, Ahad (5/7).

Baca Juga

Menurut dia, kasus tersebut harus dilanjut hingga terlapor dibawa ke Tasikmalaya. Sebab, jika kasus ujaran kebencian itu tak dilanjut, umat Islam di Tasikmalaya akan semakin marah. Apalagi, Tasikmalaya memiliki sejarah kelam karena kasus serupa. "Harusnya aparat bisa sikapi dengan bijak. Mereka harus paham. Kita semua tak mau 'Tasik Membara' terjadi lagi. Karena itu, Denny Siregar harus dibawa ke Tasik," kata dia.

Sementara itu, pelapor kasus itu, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, sejauh ini belum ada efek dari pernyataan yang dibuat terlapor. Namun, jika kasus itu dibiarkan tak diproses hukum, ia khawatir, orang tua akan berpikir dua kali untuk memasukan anakmya ke pesantren, khususnya di Tasikmalaya.

"Mereka akan berpikir santri di Tasik dididik jadi teroris," kata dia.

Kemarahan umat di Tasikmalaya berawal ketika Denny mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Foto yang diunggah Denny belakangan diketahui merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto itu diambil ketika para santri mengaji saat ada aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal Jakarta pada 2017.

Saat ini, status itu telah menghilang dari akun Facebook Denny Siregar. Kendati demikian, pihak pesantren menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny.

Namun, pernyataan Denny dilaporkan ke polisi pada Kamis(2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement