Sabtu 04 Jul 2020 10:14 WIB

Diskotek Pelanggar PSBB di Daan Mogot Disegel

Pintu depan dan belakang diskotek ditutup dari luar dan dalam agar terlihat tutup.

Penyegelan diskotek oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penyegelan diskotek oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat hiburan malam berupa diskotek, karaoke dan griya pijat Top One di Jalan Daan Mogot 1, Jakarta Barat, kedapatan beroperasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase 1. Hal itu diketahui setelah Dinas Pariwisata DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat (3/7) pagi.

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang ditutup dari luar dan dalam. Akhirnya berhasil masuk, namun baik Dinas Pariwisata maupun Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut.

Meski ada kecurigaan karena pendingin ruangan yang baru berhenti, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket dan sepatu wanita serta barang lainnya. Akhirnya setelah pukul 09.30 WIB ditemukan lima orang yang berada di dalam, kemudian ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di ruang kamar atau tangga darurat di diskotek tersebut.

"Kami lakukan monitoring dan pembatasan bahwa selama PSBB kegiatan untuk usaha karaoke atau usaha hiburan. Hari ini ditemukan pelanggaran cukup masif di Top One di tengah masa pandemi ini, sekitar 150 orang yang kami dapat," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan di lokasi.

Iffan mengatakan untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, namun ada indikasi pelanggaran serius. Mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat pengunjung yang dicurigai disembunyikan oleh pengelola.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, untuk ratusan pengunjung tersebut didata kemudian yang melanggar protokol kesehatan. Karena tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial.

"Kalau tidak pakai masker kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.

Dengan adanya sejumlah pelanggaran tersebut, Satpol PP Jakarta Barat menyegel sementara Diskotek Top One. Keputusan ini sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini.

Sementara, Lurah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Marhali juga mengakui merasa kecolongan terkait dibukanya Diskotek Top One. "Kita akui kecolongan karena Diskotek Top One beroperasi secara diam-diam hingga pergerakannya tak terendus aparat," kata Marhali.

Diskotek Top One berada di wilayah Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut keterangan yang didapat Marhali, Diskotek Top One membuka pintunya diam-diam dari pintu belakang. Pengunjung masuk satu-persatu tanpa ketahuan.

Akan tetapi, pintu depan diskotek tetap terkunci, untuk memperlihatkan seolah-olah di sana tak ada keramaian pengunjung. "Laporan dari warga belum ada (tentang diskotek kembali beroperasi). Tapi dari semalam itu aparat Satpol PP dan dari Dinas Pariwisata sudah turun memantau," ujar dia.

Oleh karena itu, tegasnya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang. "Kita akan meningkatkan antisipasi. Paling tidak teman teman dari Satpol PP lebih mengawasi lagi tempat diskotek yang ada," kata dia menambahkan.

Jalur Undangan

Diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menerima pengunjung lewat surat undangan yang beredar di platform aplikasi perpesanan. Hal itu bertujuan untuk membatasi jumlah pengunjung dan menerima pengunjung dari pintu belakang agar operasional mereka tidak diketahui aparat wilayah sekitar.

“Pengunjung masuk sekitar pukul 00.00 sampai 01.00 WIB," kata Ivand.

Pengunjung yang masuk dari pintu belakang merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas diskotek. Mereka nantinya diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui Whatsapp (WA) dan menunjukkan kepada petugas jaga.

Satpol PP bersama Disparekraf DKI Jakarta sudah memantau Diskotek Top One sejak Jumat dini hari, namun baru menggerebeknya pada pagi. Kendala sempat dialami saat penggerebekan.

Para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk. Mereka memasuki semua area diskotek, mulai ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap. Hasilnya ada sekitar 100 orang pria dan wanita yang terjaring razia.

Mereka diduga para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak Kamis malam berada di dalam diskotek. "Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dengan Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement