Jumat 03 Jul 2020 21:02 WIB

Pemprov Sulteng Menjamin Kebutuhan Hewan Qurban

Pemprov Sulteng menyatakan wilayahnya mampu memenuhi kebutuhan kurban sendiri

Hewan Kurban. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjamin kebutuhan hewan untuk hari raya Idul Adha 1441 Hijriah di daerah itu cukup memadai sehingga tidak perlu mendatangkan dari luar daerah.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran
Hewan Kurban. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjamin kebutuhan hewan untuk hari raya Idul Adha 1441 Hijriah di daerah itu cukup memadai sehingga tidak perlu mendatangkan dari luar daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjamin kebutuhan hewan untuk hari raya Idul Adha 1441 Hijriah di daerah itu cukup memadai sehingga tidak perlu mendatangkan dari luar daerah.

"Pengembangan peternakan sapi potong ada di semua kabupaten/kota di Sulteng," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy di Palu, Jumat (3/7).

Ia mengatakan khusus untuk kebutuhan hewan qurban di Sulteng masih bisa dipenuhi sendiri, sebab daerah ini dalam beberapa tahun terakhir sangat serius menggenjot pengembangan ternak sapi guna meningkatkan populasi mendukung program swasembada daging nasional. Semua kebutuhan hewan qurban maupun konsumsi daging masyarakat di Sulteng berasal dari peternakan lokal.

Khusus untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, Sulteng menyiapkan sekitar 3.749 ekor sapi potong. Hewan qurban sebanyak itu, kata dia, untuk kebutuhan masyarakat di 13 kabupaten dan kota di Sulteng.

Dandy mengatakan dalam rangka tetap menjaga dan mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya sudah menyurati jajaran Dinas Perkebunan dan Peternakan di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng terkait penerapan protokol kesehatan gugus COVID-19."Kita sudah mengedarkan surat edaran soal protap pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dan juga protokol kesehatan untuk dilaksanakan di masing-masing tempat penyembelihan hewan qurban," katanya.

Sebelum hewan disembelih, kata Dandy terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan ternak oleh petugas dari dinas di daerah masing-masing. Tempat penyembelihan maupun pendistribusian kepada masyarakat yang berhak mendapatkanya, wajib dilakukan dengan pedoman protokol kesehatan gugus COVID-19.

Dia mengatakan petugas yang akan menyembeli hewan qurban maupun masyarakat yang akan mendapatkan daging qurban sama-sama harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Hal itu kata dia, wajib dan harus dipatuhi semua masyarakat demi mengantisipasi klaster baru penyebaran virus corona di masa normal baru.

"Kita tahu bersama bahwa virus corona belum berakhir sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari kita semua, tanpa terkecuali," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement