Jumat 03 Jul 2020 20:40 WIB

Kemenkeu: Aturan Bagi Beban dengan BI Segera Selesai

Skema berbagi beban mencakup belanja kepentingan publik maupun nonpublik.

Kepala Badan  Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) akan melakukan pembagian beban (burden sharing) dalam penanganan Covid-19. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu aturan terkait burden sharing ini akan selesai dalam waktu dekat.

“Ini seharusnya tidak lama lagi diumumkan tapi yang sudah disebutkan Ibu (Sri Mulyani) di Komisi XI kurang lebih seperti itu,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Febrio mengatakan skema pembagian beban tersebut juga tidak banyak berubah dari yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI. “Skema sudah beredar dari Ibu (Sri Mulyani) di Komisi XI. Nggak banyak berubah di situ. Tinggal dipertajam karena kesepakatan sudah terjadi secara legal,” ujarnya.

Skema berbagi beban mencakup belanja kepentingan publik atau public goods maupun kepentingan nonpublik atau non-public goods.

 

Dengan pembagian ini, BI akan menanggung 100 persen beban bunga untuk belanja penanganan pandemi yang bertujuan untuk kepentingan publik di sektor kesehatan, perlindungan sosial, maupun sektoral kementerian/lembaga/pemda.

Untuk belanja kepentingan nonpublik seperti UMKM, pemerintah juga ikut menanggung diskon bunga satu persen dari suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate. Sementara itu, total kebutuhan biaya penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 695,2 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, insentif usaha Rp 120,6 triliun dan UMKM Rp 123,46 triliun.

Selain itu juga termasuk untuk pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun dan sektoral KL serta Pemda Rp 106,1 triliun.

Febrio mengatakan dalam penyusunan aturan burden sharing ini pemerintah beserta Bank Indonesia tidak ingin terburu-buru karena harus mencakup langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas perekonomian.

“Ini masa extraordinary. Kita tidak boleh gegabah karena ini bukan dalam bentuk intervensi. Ini dengan otoritas fiskal lalu langkah-langkah strategis apa yang bisa dilakukan bersama agar tidak melenceng jauh dari stabilitas ekonomi,” katanya.

Ia menekankan prinsip kehati-hatian sangat penting dalam menentukan langkah berbagi beban dengan Bank Indonesia untuk menangani Covid-19. “Kita cocokkan yang sedang kita hadapi. Prinsip kehati-hatian makanya cukup alot dan detil pembicaraan antara otoritas moneter dan fiskal. Integrasi harus dijaga,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement