Jumat 03 Jul 2020 19:21 WIB

PSBB Ambon akan Diperpanjang

Pemkot Ambon akan menyurati Pemprov Maluku untuk izin perpanjangan PSBB.

Ilustrasi.PSBB.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi.PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kota Ambon akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 Juli 2020. Hal itu diutarakan Wali Kota Richard Louhenapessy, Jumat (3/7).

"Batas waktu penerapan PSBB di Kota Ambon yakni 5 Juli 2020, tetapi berdasarkan laporan dan hasil rapat dengan Gugus Tugas Provinsi Maluku maka PSBB akan kita perpanjang 14 hari kedepan hingga 19 Juli 2020," katanya.

Ia mengatakan, hasil terakhir laporan kota Ambon sudah mendekati zona oranye. Namun, secara nasional Ambon masih masuk dalam zona merah dari 53 kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga menyesuaikan penetapan zona.

Tanggal 5 Juli mendatang Pemkot Ambon akan menyurati Pemprov Maluku untuk ijin memperpanjang penerapan PSBB.

Richard mengakui, idealnya penerapan PSBB dilaksanakan 2 kali 14 hari, tetapi jika dalam perjalanan hingga batas waktu, dapat ditekan hingga ke zona oranye, maka ditinjau kembali.

"Kita akan tetap memperpanjang dulu sesuai rekomendasi dari konsultan medis untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi, " ujarnya.

Pihaknya berharap, kondisi ini penanganan COVID-19 di kota Ambon semakin hari semakin membaik dengan dukungan bersama dari masyarakat.

"Karena itu saya minta jika kita mau mempercepat penanganan mari kita secara bersama bukan hanya pemerintah, pihak swasta, media, akademisi, dan masyarakat secara bersama bergerak maka kasus akan menurun dan paling tidak kita berada dalam kondisi PSBB proporsional," ujarnya.

Penerapan PSBB setidaknya, ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain, pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau fasilitas umum.

Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ambon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement