Jumat 03 Jul 2020 18:23 WIB

Pemerintah Diminta Turunkan Batas Usia Daftar Haji

Indonesia menetapkan batasan usia calon jamaah haji minimal 18 tahun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Pemerintah Diminta Turunkan Batas Usia Daftar Haji. Masjidil Haram.
Foto: saudigazette
Pemerintah Diminta Turunkan Batas Usia Daftar Haji. Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan adanya pandemi Covid-19, Kementerian Agama telah resmi menunda keberangkatan ibadah haji 2020. Karena itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta kepada pemerintah menurunkan batas minimal untuk daftar haji.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah Indonesia menetapkan batasan usia calon jamaah haji minimal 18 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Baca Juga

“Saya mengusulkan, semestinya terkait dengan usia pemberangkatan haji yang masih mencantumkan 18 tahun, itu saya kira harus mulai dipertimbangan untuk diturunkan. Artinya lebih muda lagi orang bisa daftar haji dengan situasi saat ini, terlebih ketika musim 2020 ini tidak ada pemberangkatan haji,” ujar Mustolih kepada Republika.co.id, Jumat (3/7).

Dia menjelakan, Pemerintah Arab Saudi tahun ini juga telah membatasi umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, pembatasan tersebut tentunya juga akan berdampak pada pemberangkatan jamaah haji Indonesia kedepannya.  

 

“Jadi usia minimalnya saya kira, kalau melihat dalam syariat islam itu ada mumayyiz, itu bisa dibatasi tujuh atau sembilan tahun, supaya kesempatan orang berhaji itu lebih terbuka,” ucapnya.

Sementara, masyarakat yang daftar berhaji saat ini kebanyakan sudah beruia 50 tahun sehingga peluangnya untuk bisa berangkat haji tidak mudah. Sedangkan masa antrean haji sendiri sudah mencapai belasan tahun.

“Kalau antreannya di DKI itu kan antara 15 sampai 17 tahun, berarti dia baru bisa berangkat haji di usia 67 tahun, usia yang sangat rentan terhadap situasi. Karena haji itu ibadah yang menguras fisik dan stamina,” kata Mustolih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement