Jumat 03 Jul 2020 18:01 WIB

Pemkot Bandung Minta Tempat Hiburan Tes Cepat Pengunjungnya

Tempat hiburan masih mengkaji beban biaya rapid test.

Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung meminta para pengelola tempat hiburan, seperti klub malam dan karaoke, melakukan tes cepat kepada pengunjung. Hal itu sebagai persyaratan dilonggarkannya sektor tersebut di tengah pandemi Covid-19.

                               

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan karena potensi interaksi orang-orang di tempat hiburan cukup tinggi. Karena itu, pengunjung merupakan yang sudah dipastikan tidak terpapar Covid-19.

                               

"Yang menjadi persoalan besar adalah, kalau di ruang karaoke, apa jaminannya pengunjung dan pemandu lagu itu tidak ada kontak fisik. Itu yang belum bisa dijawab oleh pengelola tempat hiburan ini. Bahkan, saya sarankan setiap pengunjung idealnya dilakukan rapid test," kata Ema di F3X Club, Jalan Braga, Kota Bandung, Jumat (3/7).

                               

Dia mengatakan, tes cepat sebagai langkah rasional dilakukan kepada para pengunjung tempat hiburan, mengingat prosesnya cukup cepat, sedangkan kunjungan para pengunjung tidak sebentar. Jika ada seseorang yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan tes cepat, maka dilarang masuk.

                               

Ia mengapresiasi inisiatif pengelola yang bakal mencatat identitas pengunjung meski tidak mudah. Ia tidak menampik bahwa pengunjung tempat hiburan tersebut ingin bersifat anonim dengan tidak diketahui identitasnya.

Pengelola F3X Club, Alvin menyanggupi permintaan pemerintah tersebut. Nantinya, hal tersebut bakal disiapkan pihaknya bersama Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B).

"Kalau karyawan semuanya sudah, tamu pun nanti kita semua akan kita rapid test, jadi mereka pun akan lebih senang, akan lebih nyaman. Kami terima usulan itu," katanya.

                               

Terkait pembebanan biaya tes cepat, ia sedang melakukan penyesuaian. Dia belum memastikan, apakah biaya tersebut akan dibebankan kepada pengunjung atau disediakan secara gratis oleh pengelola.

                               

"Itu yang sedang kita godok di asosiasi, apakah ini akan dibebankan ke pengunjung atau jadi beban pengusaha," katanya.

                                                   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement