Jumat 03 Jul 2020 15:41 WIB

Penyerapan Anggaran Kesehatan Baru 4,68 Persen

Penyerapan tak maksimal karena kesenjangan antara realisasi keuangan dan fisik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ilham Tirta
Tenaga kesehatan (ilustrasi).
Foto: Antara/FB Anggoro
Tenaga kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penyerapan anggaran bidang kesehatan masih rendah. Baru sebesar 4,68 persen dari total alokasi sebesar Rp 87,55 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa menuturkan, penyerapan anggaran kesehatan yang belum maksimal terjadi karena adanya kesenjangan antara realisasi keuangan dan fisik. Dengan begitu, perlu percepatan proses administrasi dan penagihan.

Ia merinci, untuk klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19, sudah terealisasi sebanyak 62,5 persen dari total klaim yang diajukan oleh Rumah Sakit (RS). Sementara sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.

“Insentif tenaga medis mencapai 21.080 nakes atau 11,82 persen, terutama di RS yang khusus menangani Covid-19,” jelas Kunta dalam diskusi virtual pada Jumat, (3/7).

Kunta menjelaskan, penentuan anggaran kesehatan sebesar Rp 87,5 triliun telah berdasarkan skenario sampai Desember 2020. "Jumlah yang positif (Covid-19) memang semakin tinggi, karena tes juga dilakukan semakin banyak, tapi rasionya sama, tidak melonjak tajam. Lalu apa kita akan tambah (anggaran kesehatan)? Yang kita anggarkan sudah modeling sampai Desember," kata dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, sebagai koordinator program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenkeu dalam pembuatan program berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kemudian menyiapkan anggarannya.

"Disiapkan pagu terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Realisasi di lapangan tergantung efektivitas kementerian/lembaga bersangkutan. Kemenkeu stand ready dengan budget dan permintaan DIPA," kata Febrio.

Supaya penyerapan anggaran PEN bisa maksimal, Kemenkeu memberikan saran kepada kementerian/lembaga. Di antaranya agar kementerian menyederhanakan proses penyaluran anggaran, namun tetap bertata kelola baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement