Jumat 03 Jul 2020 15:21 WIB

Uni Eropa Cabut Larangan Perjalanan untuk 15 Negara

UE akan revisi daftar izin perjalanan dengan pertimbangkan epidemiologi

UE akan merevisi daftar izin perjalanan setiap dua minggu dengan mempertimbangkan kriteria epidemiologi - Anadolu Agency
UE akan merevisi daftar izin perjalanan setiap dua minggu dengan mempertimbangkan kriteria epidemiologi - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL - Setelah negosiasi panjang, negara-negara Uni Eropa memutuskan untuk mengizinkan warga dari 15 negara memasuki wilayah blok tersebut mulai 1 Juli.

UE sepakat akan mencabut pembatasan perjalanan bagi warga negara non-UE yang diadopsi sejak pertengahan Maret untuk membendung penyebaran Covid-19.

Baca Juga

Pada gelombang pertama, penduduk Aljazair, Australia, Kanada, Georgia, Jepang, Montenegro, Maroko, Selandia Baru, Rwanda, Serbia, Korea Selatan, Thailand, Tunisia, dan Uruguay diizinkan melakukan perjalanan ke UE.

Pengunjung China juga diperbolehkan masuk dengan syarat Beijing memberikan hak yang sama kepada warga UE. UE akan merevisi daftar izin perjalanan setiap dua minggu dengan mempertimbangkan kriteria epidemiologi.

Di bawah aturan saat ini, warga negara Turki atau Amerika Serikat tidak dapat memasuki UE kecuali jika mereka adalah kerabat dekat warga negara UE, penduduk lama UE, atau bekerja di sektor kesehatan.

Sedangkan warga negara Andorra, Monako, San Marino, dan Vatikan diizinkan masuk dan diperlakukan sebagai warga negara UE.

Pelonggaran pembatasan bertahap ini membutuhkan koordinasi antara 30 negara, termasuk empat negara UE yang belum bergabung dengan wilayah Schengen - yaitu Bulgaria, Rumania, Kroasia, dan Siprus Selatan - dan empat anggota non-UE dari zona tanpa batas (Norwegia, Lichtenstein, Swiss, Islandia).

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/uni-eropa-cabut-larangan-perjalanan-untuk-15-negara-/1895870
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement