Kamis 02 Jul 2020 20:38 WIB

Palangkaraya Siapkan Sanksi Pidana Bagi yang Tolak Tes Cepat

Ancaman pidana maksimal enam bulan dan denda setinggi-tinggonya Rp 500 ribu.

Tes cepat Covid-19  (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Tes cepat Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Supriyanto menegaskan bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat bisa dikenakan sanksi pidana. Tes yang dimaksud yaitu yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Pemkot bisa menerapkan aturan hukum apabila tidak mau dilakukan tes cepat, karena dianggap menghalang-halangi kegiatan tersebut dengan tujuan memutus mata rantai Covid-19," kata Supriyanto di Palangkaraya, Kamis (2/7).

Warga yang menolak tes cepat secara massal yang sudah diprogramkan pemkot guna memutus mata rantai Covid-19 di daerah setempat bisa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984. UU tersebut mengatur tentang wabah penyakit menular. Ada pula Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang bagi yang melanggar. Terlebih bisa dikategorikan sengaja menghalangi dan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah di daerah itu.

"Sanksi sebagaimana diatur dalam hal tersebut diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta," kata Supriyanto.

                               

Selanjutnya ancaman selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu, bahkan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Jika diterapkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Jujur langkah ini sebenarnya untuk masyarakat agar kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran di zona merah," ujarnya.

                               

Supriyanto menyampaikan, seharusnya masyarakat tidak menolak adanya tes cepat massal yang dilakukan tim Gugus Tugas Penanganan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangkaraya. Sebab hal tersebut demi kebaikan bersama dan bagi masyarakat sendiri. Tim pun diyakini akan berlaku secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, tidak mengada-ngada.

Dia menyebut, Pemkot punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat, apapun yang terjadi. "Maka dari itu kami meminta warga ikut serta dan upaya dilakukan kepada tim gugus juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah serta camat aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal ini," kata dia.

                           

   

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement