Kamis 02 Jul 2020 20:35 WIB

Tri Sutrisno dan Purnawirawan Harap RUU PIP Disahkan Jadi UU

Purnawirawan berharap ketulusan MPR untuk melancarkan penyusunan RUU PIP jadi UU.

Rep: Febrianto Adi Saputro  / Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Jakarta, Jumat (12/6). Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU HIP dari pembahasan karena akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Jakarta, Jumat (12/6). Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri mendesak Pemerintah dan DPR untuk mencabut RUU HIP dari pembahasan karena akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintah serta mengajak seluruh masyarakat untuk menegakkan tata kehidupan berdasarkan Pancasila secara murni dan konsekuen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden ke-6 Try Surisno bersama sejumlah purnawirawan TNI-Polri mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Try beserta para purnawirawan juga berharap, agar RUU PIP bisa disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Kami berharap pengajuan RUU PIP didukung. Sekali lagi, kami berharap ketulusan MPR untuk melancarkan penyusunan RUU PIP jadi Undang-undang,” kata Try di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). 

Try menambahkan, ada empat poin penting yang ia susun bersama dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD). Pertama, pembinaan ideologi Pancasila menurutnya perlu diperkuat mengingat sejak era reformasi wacana pembinaan ideologi Pancasila tidak hanya ditinggalkan tetapi juga ditanggalkan.

“Pelajaran Pancasila mulai dari TK sampai SMA tak lagi wajib, Pemerintah, masyarakat, dan generasi muda seolah tidak terikat lagi dengan nilai Pancasila,” ujarnya.

Kedua, sebagai konsekuensi dari poin pertama, Try memandang ideologi transnasional menjadi bebas masuk dan berkembang di Republik Indonesia. Ia memandang jika persoalan tersebut tidak ditangani serius, ada kekhawatiran berkembangnya paham ekstrem tersebut akan merusak nilai-nilai persatuan dan kepribadian bangsa Indonesia.

“Liberalisme kapitalisme masuk dengan bebas sehingga tatanan ekonomi dikuasai pemilik modal. Demikian juga paham radikalisme, intoleransi, dan terorisme begitu leluasa bekerja di tengah-tengah masyarakat kita. Potensi paham komunis atau neokomunisme bangkit juga harus dicermati, diwaspadai terus menerus,” ungkapnya. 

Ketiga, potensi ancaman paham ekstrem itu semakin mengkhawatirkan dengan makin canggihnya teknologi informasi dengan dominasi negara maju atas negara berkembang. TNI-Polri berharap para pimpinan MPR bisa mengkaji ulang berbagai regulasi kenegaraan secara mendalam dan komprehensif.

"Terutama UUD 1945 etelah 4 kali diamandemen  dengan perspektif nilai-nilai fundamental Pancasila," ujarnya.

Keempat, untuk menghadapi tantangan atas eksistensi ideologi negara diperlukan lembaga khusus yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan ideologi. Dalam hal ini, Try Sutrisno dan para veteran serta purnawirawan TNI/Polri mendukung penguatan Badan Ideologi Pancasila untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila yang diatur dalam payung hukum undang-undang. 

Try Sutrisno bersama Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Saiful Sulun, dan Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kiki Syahnakri serta Laksamana TNI Purn Ishak Latuconsina menemui pimpinan MPR pada Kamis (2/7). Hadir pula Ketua MPR Bambang Soesatyo, dan Pimpinan MPR lainnya seperti Arsul Sani, Syarief Hasan, dan Ahmad Basarah dalam pertemuan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement