Kamis 02 Jul 2020 19:00 WIB

Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU KPK.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Hakim membacakan vonis secara daring kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020). Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.
Foto: Antara/Ardiansyah
Hakim membacakan vonis secara daring kasus korupsi fee proyek Infrastruktur dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020). Majelis hakim memvonis Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang  memvonis Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, tujuh tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi suap fee proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Utara.

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual di ruang Garuda PN Tanjungkarang, Kamis (2/7). Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan amar putusan majelis secara bergantian dengan empat hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Raden Syahril (Ami) seperti dalam dakwaan sebelumnya.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dalam perkara korupsi suap proyek infrakstruktur menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan," kata Majelis Hakim Efiyanto.

Putusan majelis hakim tersebut, lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan Iksan Fernandi pada 9 Juni 2020.  JPU KPK menuntut terdakwa Agung Ilmu 10 tahun penjara terhadap perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara mengganti uang sebesar Rp 77,533 miliar.

Pada dakwaan pertama, majelis hakim menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP idana.

Sedangkan dakwaan kedua, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara menjabat bupati satu periode 2014-2019. Di pengujung masa jabatannya, Agung yang lulusan IPDN diciduk tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di rumah dinasnya pada 6 Oktober 2019 dalam kasus suap fee proyek Dinas PUPR kabupaten yang dipimpinnya.

Sidang majelis hakim tersebut juga memvonis terdakwa Raden Syahril atau Ami dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement