Kamis 02 Jul 2020 15:40 WIB

Jamkrindo 50 Tahun Berkontribusi untuk Negeri

Di balik usia panjang, PT Jamkrindo menyimpan segudang sejarah.

Komisaris Independem PT Jamkrindo, HM Muchlas Rowi.
Foto: Dokumentasi Pribadi
Komisaris Independem PT Jamkrindo, HM Muchlas Rowi.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: HM Muchlas Rowi, Komisaris Independem PT Jamkrindo

Hari ini PT Jamkrindo (Persero) genap berusia 50 tahun. Di ulang tahun emasnya, Perusahaan penjaminan plat merah satu-satunya ini bertekad untuk terus 'Berkontribusi Bagi Negeri'.

PT Jamkrindo (Persero) juga bertekad terus tumbuh secara agresif. Di balik usianya yang panjang, Jamkrindo menyimpan segudang sejarah, pengalaman, dan mencatatkan sejumlah prestasi. Khususnya dalam menopang perekonomian nasional.

Seperti tergambar dalam logo HUT ke-50 pada Senin (2/3/2020) di Kantor Jamkrindo, yang merefleksikan perjalanan perusahaan serta dalam membangun negara. Usia emas dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kontribusi bagi Indonesia, serta menandai perubahan bentuk badan usaha Jamkrindo menjadi persero. Penyegaran logo baru tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat pelayanan profesional yang efektif dan efisien.

Tentu saja itu bukan bunga-bunga semata, namun merepresentasikan konsep pertumbuhan cemerlang yang didasari semangat produktif dan proaktif dalam pencapaian tujuan melalui kegiatan yang bernilai tambah, efektif, efisien, berorientasi pelanggan.

Pada 2019, Jamkrindo mencatatkan kinerja nan apik, dimana volume penjaminan kreditnya mencapai Rp 203,99 triliun. Nilai ini meningkat 16,74 persen year on year (yoy) dari realiasi 2019 yaitu sebesar Rp 174,74 triliun.

Untuk volume penjaminan KUR, Jamkrindo mencatat ada sebanyak Rp 59,01 triliun sepanjang 2019 atau 29 persen dari portofolio. Sedangkan penjaminan non KUR sebanyak Rp 144,98 triliun. Realisasi tersebut disalurkan kepada para pelaku UMKM. Berkat kinerja ini, Jamkrindo mencatatkan pendapatan senilai Rp3,4 triliun atau tumbuh 34,39 persen yoy dari pencapaian 2018. Cukup impresif.

Memulihkan Ekonomi

Pertumbuhan impresif tersebut tentu saja melengkapi kebahagian di ulang tahun emasnya, namun tentu saja tak bisa merasa cukup. Apalagi saat ini PT Jamkrindo mendapat tugas yang cukup berat, yaitu memberi dukungan dan melaksanakan penjaminan dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Mengapa berat? Karena kondisi saat ini betul-betul tak bisa diprediksi oleh siapa pun. Kapan krisis akan berakhir, dan resep apa yang bisa diterapkan, itu sama sekali belum ada pihak yang berani mendongakan kepala, lalu dengan enteng menyatakan sanggup mengatasinya. Semua tertunduk lesu.

Program ini lebih tepatnya kita sebut ikhtiar progresif, untuk lepas dari krisis akibat pandemi Covid-19. Dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam peraturan ini, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 adalah dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha UMKM serta proses dan tata cara permohonan penjaminan. Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.

Selanjutnya juga diatur mengenai ketentuan pembayaran IJP, penganggaran dalam pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, serta pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo. Program PEN merupakan respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khusuanya sektor informal atau UMKM. Program ini lebih lanjut bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Sebisa mungkin, Program PEN ini diarahkan untuk memperpanjang nafas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement