Kamis 02 Jul 2020 16:13 WIB

Fadli Zon: Seharusnya RUU HIP Dicabut dari Prolegnas

Kalau rakyat pada umumnya menginginkan RUU HIP dikeluarkan, harusnya dikeluarkan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, belum jelas. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan, agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas.

"Jadi, RUU HIP itu tidak dibutuhkan. Harusnya sudah dicabut saja, itu RUU bermasalah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Rabu (1/7)

Menurutnya, RUU tersebut justru merugikan DPR. DPR sebagai lembagai representasi rakyat harusnya ikut menolak RUU tersebut.

"Kalau rakyat pada umumnya menginginkan itu dikeluarkan, harusnya dikeluarkan. Apalagi, ini menimbulkan gejolak. Saya kira kalau soal Pancasila tidak ada lagi yang meragukan Pancasila sudah final, tidak perlu ditambahi, tidak perlu dikurangi," ucapnya.

Selain itu, dirinya juga menanggapi usulan PDIP yang ingin agar ada perubahan nama RUU HIP. Ia mempersilakan hal tersebut untuk diajukan secara prosedural.

"Yang penting ini dicabut dulu dari prolegnas kemudian kalau mau ada usulan apapun silakan saja. Tapi menurut saya apalagi yang mau dibina, BPIP itu menurut saya lembaga tidak penting, harusnya dibubarin saja," ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, hingga kini DPR RI masih menerima masukan dan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Meski belakangan muncul dorongan pencabutan RUU tersebut dari prolegnas, Supratman menegaskan, pencabutan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku.

"Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU, kalaupun mau (didrop) harus diputuskan fraksi-fraksi di bamus (Badan musyawarah)," kata dia di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement